Lihat ke Halaman Asli

Humas Lapas

Staff Humas Lapas Pemuda kelas IIA Madiun

Memenuhi Syarat Melalui Sidang TPP, 35 Warga Binaan Diusulkan Proses Integrasi

Diperbarui: 21 September 2022   15:58

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dokpri

MADIUN -- Lapas Pemuda Madiun mengadakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) di Aula Bimkemaswat pada Rabu(21/9/2022) pagi. Kegiatan yang dipimpin oleh Kasi Binadik, Rachmad Tri Raharjo selaku Ketua Sidang, membahas Pengusulan Integrasi Pembebasan Bersyarat (PB) sebanyak 35 orang.

Diketahui, 35 warga binaan yang diusulkan telah memenuhi kriteria untuk mendapatkan PB karena telah menjalani minimal 2/3 masa pidana, memiliki sikap yang baik, tidak melanggar peraturan di dalam Lapas dan rutin mengikuti kegiatan pembinaan selama masa pidana.

"Sesuai Undang-Undang, bahwa mereka ini layak mendapatkan hak tersebut. Melalui Sidang TPP ini, akan menjadi motivasi untuk warga binaan lain untuk memenuhi persyaratan tersebut untuk mendapatkan hak integrasi, salah satunya PB," jelas Rachmad.

dokpri

Selain membahas tentang pengusulan PB, dalam Sidang tersebut juga membahas tentang usulan 8 Tahanan Pendamping (Tamping) baru yang akan ditempatkan pada Gedung II. Terinci semua tamping kebersihan akan ditempatkan di Ruang Binadik, Ruang Video Call, Kebersihan Area Pintu Utama (P2U), Tamping kebersihan Pos 1 dan Pos 2.


Rachmad menghimbau agar Tamping baru menjaga kepercayaan yang diberikan Petugas kepadanya, dan bisa menjadi contoh yang baik kepada Warga Binaan Lainnya. (Humas Lasdaun)




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline