Lihat ke Halaman Asli

Gerald Arnold B.

Mahasiswa S1 Hukum

PERAN DAN HUBUNGAN HUKUM ISLAM DALAM HUKUM NASIONAL

Diperbarui: 30 September 2022   06:56

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

VIVA JUSTICIA!!!

Sebelum mengetahui tentang Hubungan Hukum Islam dan Hukum Nasional, mari kita mengetahui lebih dulu tentang pengertian atau definisi Hukum Islam dan Hukum Nasional Indonesia:

  • Hukum Islam adalah syariat yang berarti aturan yang diadakan oleh Allah untuk umat-Nya yang dibawa oleh seorang Nabi SAW, baik hukum yang berhubungan dengan kepercayaan (aqidah) maupun hukum-hukum yang berhubungan dengan amaliyah (perbuatan) yang dilakukan oleh umat Muslim semuanya. Di Indonesia Hukum Islam juga berarti sebagai sistem kaidah-kaidah yang didasarkan merujuk pada wahyu Allah SWT dan Sunnah Nabi Muhammad SAW mengenai tingkah laku mukallaf (orang yang sudah dapat dibebani dengan kewajiban) yang diakui dan diyakini, yang mengikat bagi semua pemeluknya.

  • Hukum Nasional adalah peraturan hukum yang berlaku di suatu Negara yang terdiri atas prinsip-prinsip serta peraturan yang harus ditaati oleh masyarakat pada suatu Negara. Hukum Nasional di Indonesia adalah hukum yang terdiri atas campuran dari sistem hukum agama, hukum eropa, dan hukum adat.

PERAN HUKUM ISLAM DALAM HUKUM NASIONAL

Hukum Islam memiliki peran dalam pembentukan atau pembangunan Hukum Nasional Indonesia terdiri dari 2 sisi, yaitu yang Pertama dari sisi Hukum Islam sebagai salah satu sumber pembentukan Hukum Nasional. Kedua, yaitu diangkatnya Hukum Islam sebagai hukum positif yang berlaku khusus dalam bidang hukum tertentu. Atau lebih jelasnya peran Hukum Islam dalam Hukum Nasional, yaitu:  

  • Hukum Islam berperan dalam mengisi kekosongan hukum dalam hukum positif yang dalam hal ini hukum Islam diberlakukan oleh Negara sebagai hukum positif bagi umat Islam.
  • Hukum Islam berperan sebagai sumber nilai yang memberikan kontribusi terhadap aturan hukum yang dibentuk berdasarkan politik hukum nasional.

Pada era reformasi ini juga lahir Perundang-undangan yang dapat memperkokoh Hukum Islam, di antaranya:  

  1. Undang-undang Penyelenggaraan Ibadah Haji.

  2. Undang-undang Pengelolaan Zakat.

  3. Undang-undang Wakaf.

  4. Undang-undang Penyelenggaraan Keistimewaan di Aceh.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline