Lihat ke Halaman Asli

Pasangan Zina Tidak Mau Bertobat

Diperbarui: 24 Juni 2015   02:07

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

JAKARTA-GEMPOL, Agama Islam melarang orang untuk berbuat zina. "Janganlah Engkau mendekati zina karena zina adalah perbuatan keji dan terkutuk." Disini sudah jelas bahwa mendekati zina saja sudah dilarang apalagi sampai berbuat zina. Hukumnya adalah dosa besar, NAJIS, HARAM.

Dalam suatu kasus perkawinan yang tidak sah telah dilakukan oleh Nurlina bersama pasangan zinanya yaitu Abdurrahman alias gam cantoi alias dodol. Sampai sekarang mereka berzina enjoy saja.

Kita ketahui bersama bahwa Nikah itu adalah persoalan serius menyangkut syariat bukan sekedar main-main seperti orang yang berpacaran. Syarat sah sebuah pernikahan diabaikan oleh Lina. Ini jelas-jelas sudah melanggar Syariat Islam.

Seorang janda yang bernama NURLINA alias Amoy alias Nadine Angelique (41 tahun) dan Abdurrahman alias gam cantoi alias dodol (34 tahun) telah menikah sirri dengan wali hakim kadi liar. Dan pernikahanan ini tanpa ada dua orang saksi dan terjadi pada tanggal 5 Mei 2012.

Dimana gam cantoi sudah punya istri dan dua orang anak. Saat kasus ini terjadi istri gam cantoi sedang hamil. Ternyata wali hakim kadi liar ini adalah Abu Lib/Thalib mantan gubernur gam cantoi wilayah Sabang.

Yang bersangkutan pernah menjadi lurah di Jaboi/Keunekei lalu menjadi camat Sukajaya Sabang kemudian menjadi lurah lagi di Balohan. Ini namanya turun pangkat. Lurah Balohan, Abu Lib merupakan lurah Pentengngong/GOBLOK. Menikahkan orang lain tidak pakai saksi dan tidak ada wali keluarga, ini namanya tidak sah/ZINA/HARAM.

Coba perhatikan dalam kasus kacaunya pernikahan pasangan zina ini tanpa saksi, dan wali keluarga. Tentu saja tidak sah pernikahan ini. Nikah juga tidak lapor atasan, Sebagai PNS jelas sudah melanggar hukum. Jangan main-main dengan syariat Islam.

Adik ibu Saya kaget dan marah besar begitu mengetahui pernikahan ini telah terjadi 8 bulan lamanya antara gam cantoi/dodol dan Lina nikah secara tidak sah yaitu pada bulan Januari 2013, setelah pulang dari Mekkah.

Di surat nikah selembar kertas hanya ada tanda tangan sang kadi liar tanpa saksi. Tentu saja adik ibu Saya marah dan mengatakan, "Tidak sah nikah tanpa saksi dan wali keluarga."

Setiap wanita dan janda bila mau menikah tetap harus pakai wali nikah yang kuat (Bapak kandung atau saudara laki-lakinya) serta dua orang saksi. Bila wanita atau janda nikah tidak ada wali keluarga dan tidak ada saksi maka nikahnya tidak sah."

Pernikahan tanpa adanya wali keluarga maka nikahnya tidak sah/HARAM/Zina. SAYA sebagai wali nikah yang sah bagi Nurlina menyatakan,"Pernikahan Nurlina TIDAK SAH," ini jelas-jelas ZINA dan HARAM.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline