Lihat ke Halaman Asli

Gatot Swandito

Gatot Swandito

Kok Situs Kominfo (Masih) Pakai PSE Tak Terdaftar?

Diperbarui: 3 Agustus 2022   12:42

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

(CNNIndonesia.com)

Isu PSE Kominfo memanas pasca 22 Juni 2022. Ketika itu, dalam konferensi persnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengumumkan 22 Juli 2022 sebagai batas waktu atau deadline bagi penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat untuk melakukan pendaftaran.  

Setelah batas waktu lewat, ternyata masih banyak perusahaan penyelenggara sistem elektronik yang enggan mendaftarkan platformnya. Akibatnya, Kominfo pun melakukan pemblokiran.

Pendaftaran PSE: Upaya Kominfo Tegakkan Konstitusi

Pemblokiran terhadap sejumlah platform dilakukan oleh kementerian yang kini dipimpin Johnny G Plate itu lantaran platform-platform tersebut belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat hingga Jumat 29 Juli 2022 atau sembilan hari pasca deadline yang ditetapkan oleh Kominfo.

Jika dicermati, pendaftaran PSE Kominfo merupakan pengejawantahan dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. 

Sedangkan, Permenkominfo 5/2020 sendiri merupakan upaya Kominfo dalam melaksanakan konstitusi, sesuai, Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 

Permen ini juga merupakan upaya Kominfo dalam menjalankan amanat konstitusi yang tertuang dalam  Pasal 5 ayat (3), Pasal 6 ayat (4), Pasal 97 ayat (5), Pasal 98 ayat (4), dan Pasal 101 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Sesuai amanat konstitusi, dalam Pasal 2 (1) Permenkominfo No 5/2020 ditegaskan "Setiap PSE Lingkup Privat wajib melakukan pendaftaran". 

Untuk itu, sesuai Pasal 47 Permenkominfo, pengelola PSE Lingkup Privat wajib melakukan pendaftaran dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan sejak permen ini berlaku.

Namun demikian, sebagai sebuah produk hukum, Permenkominfo 5/2020 terbuka untuk dilakukan judicial review melalui Mahkamah Agung (MA), (bukan Mahkamah Konstitusi (MK) karena permen berada di bawah Undang-undang). Karenanya, Permenkominfo 5/2020 disebut sebagai upaya Kominfo dalam menegakkan konstitusi.

Upaya Kominfo menjalankan amanat konstitusi inilah yang semestinya menjadi landasan berpikir. Dengan logika demikian, maka langkah Kominfo dengan menerbitkan Permenkominfo 5/2020 dapat lebih mudah dipahami.

Soal Pemblokiran, Kominfo dan Publik Kompak Dilematis

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline