Lihat ke Halaman Asli

Gatot Swandito

Gatot Swandito

Soal HGB Sumber Waras, Ahok Benar BPK Ngaco

Diperbarui: 30 April 2016   09:38

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sepertinya ada dua anak panah yang dibidikkan ke arah Ahok dalam kasus Sumber Waras. Pertama soal perbedaan NJOP. Kedua soal status HGB. Bisa salah satunya, NJOP atau HGB. Bisa juga keduanya, NJOP dan HGB.

BPK sering menyebut tentang NJOP. Menurut BPK, NJOP lahan SW yang dibeli Pemprov DKI bukan mengacu zona Kyai Tapa karena secara fikik lahan tersebut berada di Jl Tomang.  

Namun demikian, setelah diperiksa KPK, Ahok mengungkapkan kalau dirinya ditanyai tentang status HGB SW yang akan habis masanya pada 26 Mei 2018.

"Ada lagi pertanyaan lucu banget. 'Bapak tahu enggak, HGB Sumber Waras berakhir tahun 2015 (maksudnya 2018)?' Ini kan bahasanya LSM DPRD belakang, loh," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta, Rabu (13/4/2016).

"Kalau diterjemahkan (pertanyaan BPK-P DKI) 'Selesai ini (HGB), kita ambil balik. Kaya kita, Pak,'" kata Ahok. "'Itu siapa yang ngajarin begitu, Pak, undang-undangnya? Bapak baca, enggak, undang-undangnya?' Aku gituin kemarin di KPK. Tunggu saja semua (habis). Berarti semua kantor gedung, semua mal, pakai HGB dan HGU (hak guna usaha) toh. Kalau selesai, punya kita enggak? Di mana otak pikiran itu," kata Ahok.

Kompas.com  

Pertama, status tanah SW yang dibeli Pemprov DKI adalah HGB.  Status ini tertera pada sertifikat atas nama Yayasan Kesehatan Sumber Waras. HGB adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun. Gampangnya, HGB adalah menyewa tanah. Itulah kenapa pada sertifikat tertulis “NAMA JALAN/PERSIL” Persil artinya sewa. Kedua, masih berdasarkan sertifikat masa berlaku HGB sampai dengan 26 Mei 2018.

Karena berstatus HGB atau sewa yang terjadi antara YKSW dan Pemprov DKI adalah pengalihan hak atau pelepasan hak. Bukan jual beli lahan. Hal itu juga dijelaskan oleh Direktur Umum Rumah Sakit Sumber Waras Abraham Tedjanegara.

"Yang ditandatangani bukan jual-beli, tapi pengalihan hak atau pelepasan hak," ucapnya di ruang pertemuan RS Sumber Waras, Jakarta Barat, Sabtu, 16 April 2016.

Tempo.co

Aturan tentang HGB ada pada UU No. 5 Tahun 1960 dan PP No 40 Tahun 1996. Kalau membaca dua aturan itu soal HGB ini tidak njlimet-njlimet amat. Cukuo mudah. Karena tidak banyak bedanya dengan aturan sewa-menyewa sebagaimana umumnya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline