Lihat ke Halaman Asli

Gabriela Sipayung

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro

Hati-hati di Jalan! Edukasi Pentingnya Tertib Berlalu Lintas

Diperbarui: 11 Agustus 2022   13:58

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri

Medan (2/8/2022) Pelaksanaan KKN Tim II Universitas Diponegoro Tahun Ajaran 2021/2022 dilaksanakan menurut daerah pilihan masing-masing mahasiswa dikarenakan kondisi Pandemi Covid-19 yang masih berlangsung. Kendati demikian, Pandemi Covid-19 tidak menghalangi mahasisiwa untuk melakukan pengabdian kepada masyarakat melalui kegiatan KKN. 

Salah satu program yang dilaksanakan oleh mahasiswa KKN Tim II Universitas Diponegoro, tepatnya di Kelurahan Sempakata Kecamatan Medan Selayang Kota Medan ialah Pelaksanaan Sosialisasi Edukasi Tertib Berlalu Lintas berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan sasaran yaitu murid SMP Masehi Kota Medan.

Dokpri

Pelaksanaan sosialisasi didasarkan oleh masih banyaknya kasus kecelakaan berlalu lintas di Indonesia. Menurut Badan Kesehatan Dunia (WHO), kecelakaan merupakan pembunuh di urutan ke 3 yang mana kecelakaan biasanya disebabkan oleh pelanggaran lalu lintas. Selain membahayakan dan melayangkan nyawa seseorang, kecelakaan lalu lintas juga menyebabkan kerugian materil. 

Rendahnya kesadaran masyarakat akan tertib berlalu lintas menyebabkan kasus kecelakaan lalu lintas. Hal tersebut tercermin dari tidak disiplin dan tidak patuhnya masyarakat terhadap rambu-rambu lalu lintas dan ketentuan-ketentuan berkendara yang telah diatur. 

Maka dari itu, sebagai bentuk preventif terhadap kecelakaan maka dilakukanlah sosialisasi kepada murid SMP Masehi Kota Medan sebagai penguatan pemahaman akan pentingnya tertib berlalu-lintas. 

Dokpri

Sosialisasi dilakukan dengan penyampaian materi mengenai aturan-aturan berlalu lintas, meliputi definisi, kewajiban, ketentuan, serta sanksi dan hukum mengenai lalu lintas menurut hukum yang berlaku di Indonesia yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkuta Jalan.

Penyampaian materi dilakukan secara interaktif untuk memudahkan para murid untuk memahami materi. Untuk mendukung penyampaian materi, maka dibagikanlah flyer/selebaran yang berisikan ringkasan materi yang disampaikan. Untuk keberlanjutan program, maka diberikan poster sebagai pertinggal materi agar para murid dapat membacanya sewaktu-waktu.

Dengan dilaksanakannya sosialisasi, maka diharapkan dapat menekan, mengurangi, dan meniadakan kasus kecelakaan lalu lintas, khususnya di Kelurahan Sempakata Kecamatan Medan Selayang Kota Medan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline