Lihat ke Halaman Asli

Produk Halal Indonesia Menuju Pasar Global

Diperbarui: 6 Januari 2018   16:02

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Penyediaan produk halal merupakan hak masyarakat muslim, namun bukan masyarakat muslim saja, akan tetapi untuk seluruh penduduk dunia yang memiliki hak asasi manusia tentunya. 

Sebab penyediaan produk halal tidak hanya menjamin produk yang dikonsumsi masyarakat muslim namun juga memberikan jaminan kesehatan terhadap produk tersebut. Bentuk usaha penyediaan produk halal yakni dengan melakukan sertifikasi produk halal.

Dengan adanya upaya sertifikasi produk halal maka telah memberikan jaminan bahwa tidak hanya kandungan dalam produk, namun dalam proses produksi dan distribusi dijamin kehalalannya. sertikasi produk halal perlu dilaksakan demi memberikan identitas halal terhadap suatu produk. Keberadaan label halal tentunya

Indonesia selaku negara muslim terbanyak di dunia tentunya mampu menjadi pemasok produk halal terbanyak di dunia sehingga mampu di ekspor di negara-negara lain maupun dipasarkan di pasar global. 

Namun tentunya hal ini tidak mudah dilaksanakan dengan kondisi saat ini maka perlu ada upaya secara bertahap untuk menglobalkan produk halal Indonesia. Salah satunya dengan pembentukan aturan khusus untuk mewujudkan kepastian hukum.

Kewajiban Penyediaan Produk Halal

Demi memberikan kepastian halal terhadap suatu produk yang beredar di Indonesia, maka telah dibuat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Dalam Undang-Undang tersebut tepatnya pada dasar menimbang poin b dijelaskan bahwa untuk menjamin setiap pemeluk agama untuk beribadah dan menjalankan ajaran agamanya, negara berkewajiban memberikan pelindungan dan jaminan tentang kehalalan produk yang dikonsumsi dan digunakan masyarakat.

Selain itu kewajiban produk bersertifikasi halal diatur pula dalam Pasal 4 Undang-Undang Jaminan Produk Halal menyebutkan bahwa "Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal". 

Terhadap produk yang telah bersertifikasi halal maka pelaku usaha wajib mencantumkan label halal pada kemasan produk, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 25.

Maka telah menjadi keharusan bagi Indonesia untuk memberikan jaminan produk halal bagi suatu produk yang akan dikonsumsi atau digunakan masyarakat. Bentuk usaha pemerintah untuk menandakan bahwa produk tersebut merupakan produk halal yakni dengan melakukan sertifikasi produk halal sebagai proses pemberian label halal.

Label halal menjadi suatu keharusan sebagai bentuk jaminan dan perlindungan bagi konsumennya serta juga memberikan jaminan mutu bahwa produk tersebut sehat dan aman untuk dikonsumsi atau digunakan. Jaminan halal tentunya harus mengantongi sertifikat halal. Selain baik bagi kesehatan, jaminan itu memberikan nilai tambah dan daya saing sebagai alat promosi.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline