Lihat ke Halaman Asli

Zulzaman: Kami Mengecam Tindakan Represif Kepolisian di Balikpapan

Diperbarui: 12 Februari 2019   16:25

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dokpri

Demokrasi di bangsa Indonesia ternyata hanya demokrasi prosedural semata. Kebebasan dalam menyampaikan pendapat di depan umum kembali tercoreng dengan tindakan represif yang dilakukan oleh aparat kepolisian.

"Aparat yang seharusnya mengayomi masyarakat, malah bersikap brutal, layaknya preman berseragam. Seruan aksi mahasiswa disikapi dengan langkah represif dan cenderung mengarah pada tindak penganiayaan". Tutur Zulzaman, Mantan Ketua GMNI Kendari

Hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum dilindungi oleh konstitusi, yakni dalam Pasal 28E UUD 1945 dan diatur dalam UU No. 9 Tahun 1998. tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Seperti yang terjadi di Balikpapan pada Senin (11/2/2019) kemarin berbagai organisasi kemahasiswaan yang terdiri dari  HMI, PMII, GMNI dan GMKI Balikpapan menggelar aksi dengan menyoroti kasus korupsi dan banjir yang ada di Balikpapan.

Aksi mahasiswa tersebut disikapi dengan tindakan dan sikap represif aparat kepolisisan yang meyebabkan mahasiswa terlibat dalam aksi saling dorong/chaos. Salah satu korban yakni Bung Yosep (Ketua DPC GMNI Balikpapan) yang sampai tak sadarkan diri dan dirawat di rumah sakit.

"Aksi represif aparat ini menegaskan bahwa reformasi belum terwujud sepenuhnya di Negara Republik Indonesia, dan saya mengecam tindakan represif aparat kepolisian di Kota Balikpapan dan juga disaat aksi mahasiswa di seluruh daerah di Indonesia." Tambah Zulzaman, Mantan Ketua GMNI Kendari.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline