Beberapa hari tanggal 26 Juli 2024 yang lalu publik dikejutkan dengan diterbitkannya sebuah aturan baru yaitu PP No 28 Tahun 2024 yang berisi tentang Penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar, hal tersebut dibuktikan dengan yang tertera pada
Pasal 103 tentang Pelayanan kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 paling sedikit meliputi:
a. Deteksi dini penyakit atau skrining
b. Pengobatan
c. Rehabilitasi
d. Konseling, dan
e. Penyediaan alat kontrasepsi
Sumber: Dok. Anri
Dengan adanya aturan ini seakan-akan para remaja diperbolehkan untuk melakukan hubungan seksual diluar pernikahan menggunakan alat kontrasepsi. Sehingga sungguh aneh dan tidak wajar dinilai publik. Jika hal tersebut benar, maka dapat dipastikan akan banyak tindakan yang tidak senonoh akan terjadi mengingat adanya sebuah terkesan kebebasan yang diberikan untuk melakukan hubungan tak terpuji tersebut. Mengingat Indonesia merupakan negara yang terkenal akan sopan dan menjunjung tinggi nilai spritualitas, maka sangat disayangkan jika ada putusan seperti ini dan pastinya akan sangat bertetangan dengan nilai-nilai agama. Sehingga pihak yang menerbitkan aturan tersebut harus memberikan maksud berupaya penjelasan supaya tidak ada prasangka yang kurang baik akan terbitnya putusan tersebut.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI