Lihat ke Halaman Asli

Fitria Rachma

Fakultas Hukum

Harapan di Balik Senyum Anak di Bawah Umur yang Diharuskan Bekerja demi Kelangsungan Hidup di Masa Pandemi Covid-19

Diperbarui: 13 Oktober 2021   11:17

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Penyakit virus corona atau dikenal dengan Covid-19 adalah penyakit menular yang disebabkan oleh virus SARS-CoV-2. Virus ini menyebar dari mulut atau hidung orang yang telah terinfeksi Covid-19 dan terkonfirmasi bahwa penyebaran virus ini dapat melalui udara. (who.int) Covid-19 pertama kali terdeteksi masuk di Indonesia pada tanggal 2 Maret 2020, pada saat itu terkonfirmasi dua orang positif Covid-19 karena tertular dari seorang warga negara Jepang. Penyebaran virus ini berlangsung sangat cepat hingga memakan banyak korban jiwa. Hingga saat ini pandemi Covid-19 belum berakhir di tanah air tercinta kita, Indonesia. Oleh karena itu, Pemerintah melakukan segala cara untuk menekankan penyebaran virus ini.

Dalam mengatasi permasalahan yang dihadapi, Pemerintah mulai melakukan lockdown di berbagai kota dan membatasi segala aktivitas masyarakat sebagai upaya untuk menekan penyebaran virus Covid-19. Tak terasa sudah memasuki 19 (Sembilan belas) bulan lamanya kita hidup dengan segala pembatasan serta penuh kehati-hatian dalam kehidupan sehari-hari. Segala aktivitas seperti menjalankan ibadah di tempat beribadah, bersekolah di sekolah hingga kerja di perkantoran atau  tempat kerja, maupun liburan di suatu tempat wisata, telah di tutup sementara untuk membantu penekanan kasus Covid-19 agar tidak terus bertambah. Selain upaya pembatasan tersebut, Pemerintah juga menghimbau agar masyarakat selalu menerapkan Protokol Kesehatan 5M dimanapun ia berada, seperti mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas. (Kemenkeu.go.id)

Pada awalnya mungkin terasa terpaksa untuk menjalankan Protokol Kesehatan yang telah ditetapkan Pemerintah, namun dengan seiring berjalannya waktu menjadikan hal tersebut sebagai suatu kebiasaan saat hendak berpergian.
Dampak dari virus Covid-19 ini tidak hanya memakan korban jiwa, namun juga sangat berpengaruh pada perekonomian masyarakat. Dikarenakan Pemerintah melakukan lockdown di saat masa pandemi, sehingga terjadi pembatasan dalam segala hal, salah satunya masyarakat yang memiliki pekerjaan tidak tetap seperti pedagang atau penjual diharuskan untuk berhenti karena pengaruh dari pandemi ini. Pengaruh dari pandemi ini menyebabkan masyarakat yang memiliki pekerjaan tidak tetap, lambat laun akan mengalami penurunan pendapatan atau penghasilan, bahkan mungkin tidak memiliki pendapatan sama sekali untuk dapat memenuhi kebutuhan hidupnya.

Akibat dari virus Covid-19 yang sangat berbahaya bagi manusia dan berakibat fatal, membuat hilangnya banyak nyawa di berbagai belahan dunia, virus ini tidak mengenal usia maupun kasta, siapapun dapat terkena dan terinfeksi virus Covid-19. Karenanya telah banyak keluarga yang kehilangan anggota keluarga lainnya. Ataupun anak yang terpaksa menjadi tulang punggung keluarga menggantikan pekerjaan orang tua mereka agar tetap mendapatkan pendapatan untuk mencukupi kebutuhan hidup keluarga yang disayangi. Namun tidak sedikit pula anak-anak menjadi yatim/piatu karena kehilangan orang tua mereka yang telah merawat dan menjaganya selama dari dalam kandungan sampai tumbuh berkembang baik hingga saat ini.

Menurut Pasal 330 KUHPerdata :

“Anak adalah orang belum dewasa yang belum mencapai umur genap 21 (dua puluh satu) tahun dan tidak lebih dahulu telah kawin."

Pasal 353 KUHPerdata :

"Semua orang yang belum dewasa/anak ada di bawah kekuasaan orang tuanya atau di bawah perwalian."

Dan dalam Pasal 299 KUHPerdata menentukan bahwa, selama perkawinan orang tua berlangsung, maka anak-anak berada dalam kekuasaan orang tuanya sampai anak itu menjadi dewasa (meerderjarig), sepanjang kekuasaan orang tua itu tidak dicabut (ontzet) atau dibebaskan (ontheven).

Tidak semestinya anak dibawah umur merasakan beratnya perjuangan dalam bekerja, panas teriknya matahari pada siang hari, maupun kerasnya dunia kerja. Mereka yang seharusnya menikmati masa kecilnya, bermain dengan teman-teman mereka, merasakan bangku sekolah dan menimba ilmu setingi-tingginya, terpaksa membagi hal tersebut dengan bekerja bahkan sampai ada yang mengalami putus sekolah. Bukan karena mereka yang tidak dapat mengikuti pembelajaran dengan baik, melainkan karena halangan dari perekonomian yang sangat terbatas, untuk mencukupi makan sehari-hari saja mengalami kesusahan, apalagi jika diharuskan untuk membayar biaya sekolah.

Selain itu memperkerjakan anak dibawah umur termasuk hal dilarang, seperti yang telah dijelaskan dalam Pasal 68 UU No. 13 tahun 2003 (UU Ketenagakerjaan) menyebutkan bahwa :

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline