Lihat ke Halaman Asli

Efwe

TERVERIFIKASI

Officer yang Menulis

Sah! Papua Memiliki 3 Provinsi Baru, Apa Manfaat Ekonominya Bagi Rakyat Papua?

Diperbarui: 14 November 2022   12:04

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Suara.com

Secara de facto dan de jure kini Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) memiliki 37 Provinsi setelah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempie hari Jumat (11/11/22) akhir pekan lalu meresmikan operasional 3 Daerah Otonom Baru (DOB)  di Papua, yakni Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Tengah.

Dalam waktu bersamaan Mendagri Tito Karnavian atas nama Presiden Republik Indonesia juga melantik Penjabat Gubernur 3 DOB untuk menjalankan operasional Provinsi termuda di Indonesia sebelum Pilkada dilangsungkan pada 2024 mendatang.

Ketiga Penjabat Gubernur itu adalah, Apolo Safanpo sebagai Pj Gubenur Papua Selatan, Nikolaus Kondomo Pj Gubernur Papua Pegunungan, dan untuk Pj Gubernur Papua Tengah dilantik seorang wanita bernama Ribka Haluk.

Sebelumnya, Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) telah mengesahkan tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Pembentukan Provinsi Baru di Papua pada tanggal 25 Juli 2022,lalu.

Ketiga RUU yang disahkan lewat Sidang Paripurna ke-26 masa Persidangan ke-V tahun Sidang 2021-2022.

Aturan hukum terkait pemekaran telah digodok selama 2,5 bulan terhitung sejak rancangan aturan baru itu disahkan sebagai RUU inisiatif DPR dalam forum Badan Legislasi (Baleg) pada 12 April 2022.

Untuk selanjutnya di bahas oleh Komisi II DPR-RI dan Panitia Kerja (Panja) RUU Daerah Otonomi Baru(DOB) Papua.

Disahkannya 3 RUU yang terdiri dari, RUU Tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, RUU Tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan RUU Tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan Tengah menjadi Undang-Undang. 

Maka, Pulau yang pada masa sebelum wangsa reformasi disebut Irian Jaya tersebut memiliki tambahan 3 Provinsi baru setelah Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.

Dengan demikian secara de jure wilayah NKRI telah resmi memiliki total 37 provinsi.

Dalam ketiga Undang-Undang tersebut telah ditetapkan secara terperinci wilayah cakupan 3 provinsi paling muda di Indonesia ini.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline