Lihat ke Halaman Asli

Efwe

TERVERIFIKASI

Officer yang Menulis

Perkenalkan, Ini Uang Rupiah Kertas Emisi Terbaru

Diperbarui: 19 Agustus 2022   00:11

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Detik.con

Bank Indonesia bersama Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan, hari ini, Kamis, 18 Agustus 2022 meluncurkan uang Rupiah Kertas baru Tahun Emisi 2022.

Uang kertas Tahun Emisi 2022 terbaru ini  terdiri atas pecahan uang rupiah, Rp. 100.000, Rp.50.000, Rp. 20.000, Rp. 10.000, Rp. 5.000, Rp. 2.000, dan Rp. 1.000.

Berikut visual uang kertas rupiah baru dengan pecahan tersebut.

Batukita.com

Batukita.com

Batukita.com

Infobandaaceh.com

Batukita.com

Sijori.id

Batukita.com

Dengan demikian, artinya seluruh pecahan uang kertas Rupiah yang beredar di Indonesia akan memiliki emisi baru, meskipun seperti diungkapkan oleh Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo seperti yang saya kutip dari publikasi BI.go.id , uang emisi baru tersebut tetap mempertahankan ganbar utama pahlawan nasional pada bagian depan.

Sementara di bagian belakang tema kebudayaan Indonesia seperti gambar tarian, alat musik, pemandangan alam, dan keragaman flora Nusantara.

Twitter/@Leonita_Lesrari

Hanya saja, dalam uang kertas Rupiah pecahan terbaru Tahun Emisi 2022 ini terdapat 3 aspek inovasi penguatan, yaitu desain warna yang lebih tajam, aspek pengamanan yang lebih handal, dan ketahanan fisik uang yang lebih baik.

Inovasi tersebut, diharapkan dapat membuat uang rupiah lebih mudah dikenali ciri keasliannya, nyaman, dan aman untuk djgunakan.

Serta yang lebih penting uang rupiah terbaru ini menjadi lebih sulit untuk dipalsukan. Dengan demikian Uang Rupiah semakin berkualitas dan terpercaya serta menjadi kebanggaan bersama sebagai simbol kedaulatan Negeri kita tercinta Indonesia ini.

Apakah dengan adanya emisi uang kertas Rupiah terbaru ini, uang lama yang telah dikeluarkan sebelumnya otomatis tidak berlaku?

Ya tidak lah, seluruh uang kertas atau uang logam Rupiah emisi sebelumnya masih berlaku hingga Bank Indonesia menyatakan tak berlaku lagi seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang.

Namun demikian, ada hal penting yang harus diperhatikan oleh masyarakat terkait fisik uang rupiah yakni menjaga dan memperlakukan uang rupiah dengan baik.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline