Lihat ke Halaman Asli

Efwe

TERVERIFIKASI

Officer yang Menulis

PPKM Darurat Diperpanjang, Mau? Jika Tidak, Ayo Disiplin Taati Prokes

Diperbarui: 14 Juli 2021   13:33

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kompas.com

Pemberlakun Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk wilayah Jawa -Bali yang pemberlakuannya mulai 3 Juli 2021 lalu, dan seharusnya berakhir 20 Juli 2021 pekan depan sepertinya belum menunjukan hasil sesuai harapan.

Tingkat infeksi Covid-19 masih belum melandai bahkan per hari Senin (12/07/21) kemarin menembus angka psikologis 40.000 kasus baru.

Padahal sudah 10 hari PPKM Darurat itu diberlakukan. Kondisi ini tentu saja membuahkan pertanyaan apakah PPKM Darurat ini bakal diperpenjang?

Apalagi Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja dengan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Banggar DPR-RI), memberi signal bahwa PPKM Darurat akan diperpanjang bahkan hingga beberapa minggu ke depan, sehingga PPKM Darurat akan berlangsung antara 4 hingga 6 pekan.

"PPKM darurat selama 4-6 minggu dijalankan untuk menahan penyebaran kasus Covid-19. Mobilitas masyarakat diharapkan menurun signifikan," katanya, seperti dilansir Tempo. Co

Konon katanya menurut sejumlah kabar, PPKM Darurat baru akan berakhir setelah peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 2021.

Itu pun dengan syarat kasus positif baru harian sudah mulai menunjukan arah membaik, dengan posisi grafik penularan melandai.Jika tidak mngkin masih bisa lebih lama lagi.

PPKM Darurat kali ini sebenarnya dirasakan masyarakat paling ketat sepanjang penanganan Covid-19 mulai merebak di Indonesia.

Salah satu contohnya dalam hal transpotasi di wilayah aglomerasi Jabodetabek, setiap pemumpang yang menggunakan moda angkutan umum harus dilengkapi surat tanda registrasi pegawai (STRP) yang menunjukan mereka belerja di sektor-sektor esensial atau kritikal.

Jika para penumpang tersebut tak bisa menunjukan STRP yang sudah diverifikasi oleh operator transportasi setelah ssbelumnya di assesment maka penumpang tersebut taka akan diperkanankan naik angkutan umum, mulai dari KRL, Trans Jakarta maupun MRT.

Bagi mereka yang menggunakan kendaraan pribadi penyekatan terjadi di puluhan bahkan ratusan titil masuk ke wilayah-wilayah di perbatasan DKI Jakarta.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline