Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

PPKM Darurat Diperpanjang, Mau? Jika Tidak, Ayo Disiplin Taati Prokes

13 Juli 2021   16:27 Diperbarui: 14 Juli 2021   13:33 195
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemberlakun Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk wilayah Jawa -Bali yang pemberlakuannya mulai 3 Juli 2021 lalu, dan seharusnya berakhir 20 Juli 2021 pekan depan sepertinya belum menunjukan hasil sesuai harapan.

Tingkat infeksi Covid-19 masih belum melandai bahkan per hari Senin (12/07/21) kemarin menembus angka psikologis 40.000 kasus baru.

Padahal sudah 10 hari PPKM Darurat itu diberlakukan. Kondisi ini tentu saja membuahkan pertanyaan apakah PPKM Darurat ini bakal diperpenjang?

Apalagi Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja dengan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Banggar DPR-RI), memberi signal bahwa PPKM Darurat akan diperpanjang bahkan hingga beberapa minggu ke depan, sehingga PPKM Darurat akan berlangsung antara 4 hingga 6 pekan.

"PPKM darurat selama 4-6 minggu dijalankan untuk menahan penyebaran kasus Covid-19. Mobilitas masyarakat diharapkan menurun signifikan," katanya, seperti dilansir Tempo. Co

Konon katanya menurut sejumlah kabar, PPKM Darurat baru akan berakhir setelah peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 2021.

Itu pun dengan syarat kasus positif baru harian sudah mulai menunjukan arah membaik, dengan posisi grafik penularan melandai.Jika tidak mngkin masih bisa lebih lama lagi.

PPKM Darurat kali ini sebenarnya dirasakan masyarakat paling ketat sepanjang penanganan Covid-19 mulai merebak di Indonesia.

Salah satu contohnya dalam hal transpotasi di wilayah aglomerasi Jabodetabek, setiap pemumpang yang menggunakan moda angkutan umum harus dilengkapi surat tanda registrasi pegawai (STRP) yang menunjukan mereka belerja di sektor-sektor esensial atau kritikal.

Jika para penumpang tersebut tak bisa menunjukan STRP yang sudah diverifikasi oleh operator transportasi setelah ssbelumnya di assesment maka penumpang tersebut taka akan diperkanankan naik angkutan umum, mulai dari KRL, Trans Jakarta maupun MRT.

Bagi mereka yang menggunakan kendaraan pribadi penyekatan terjadi di puluhan bahkan ratusan titil masuk ke wilayah-wilayah di perbatasan DKI Jakarta.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun