Lihat ke Halaman Asli

Efwe

TERVERIFIKASI

Officer yang Menulis

DPR Rekomendasikan Pemberhentian Ketua Dewas TVRI, Polemik Terus Berlanjut, Mengapa Nama Puan Maharani Disebut-sebut?

Diperbarui: 16 Oktober 2020   11:12

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kompas.con

Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP-TVRI), kembali menjadi sorotan setelah Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani pada 5 Oktobet 2020 lalu meneken surat bernomor PW/DPR/X/2020 yang isinya meminta Presiden Jokowi untuk memecat Ketua Dewan Pengawas TVRI, Arief Hidayat Thamrin.

Surat ini lahir setelah rapat internal Komisi I DPR menolak seluruh sanggahan Arief berhubungan dengan polemik pemilihan Direktur Utama TVRI pengganti antar waktu, Imam Brotoseno.

Polemik ini berawal dari polemik-polemik sebelumnya. Bermula dari masalah pemecatan Dirut TVRI saat itu Helmy Yahya dan permasalahannya yang mengikutinya kemudian.

Para pengelola TVRI ini sepertinya tak pernah belajar mengatasi masalah tanpa masalah seperti slogan PT. Pegadaian. Mereka cenderung menyelesaikan masalahnya dengan cara melahirkan masalah berikutnya.

Seperti diketahui pemecatan Helmy saat itu menjadi sorotan publik. Bagaimana tidak saat TVRI tengah berbenah yang hasilnya sudah nyata terlihat menuju ke arah yang lebih baik.

Tiba-tiba saja Helmy Yahya didepak oleh Dewas TVRI dengan berbagai alasan yang tidak jelas. Padahal saat itu market share TVRI naik, kualitas teknisnya pun membaik sehingga gambar tayangan stasiun televisi pertama di Indonesia ini nyaman dinikmati.

Kualitas konten siaran pun jauh lebih baik, secara manajemen terlihat sangat rapih, penataan keuangan juga jauh lebih tertib terbukti dengan status WTP yang diberikan oleh auditor pemerintah BPK, sesuatu yang tak pernah dicapai oleh TVRI sebelumnya.

Namun, Dewas tetap ngotot memecat Helmy, hingga kemudian menimbulkan perseteruan antara Dewan Direksi TVRI versus Dewan Pengawasnya jadi semacam perang saudara.

Untuk menengahi dan memeriksa secara langsung apa yang sebenarnya terjadi Komisi I DPR  yang memang memiliki kewenenangan mengawasi TVRI memanggil keduanya secara terpisah.

Namun keputusan Dewas TVRI yang di ketuai oleh Arief Hidayat Thamrin itu tetap memecat Helmy Yahya. Keputusan Dewas ini juga ditentang oleh pihak internal TVRI dan mereka sempat melaporkan masalah ini ke Presiden Jokowi melalui surat yang mereka kirim.

Helmy sempat gusar karena merasa ia telah bekerja dengan baik namun diperlakukan tak semestinya. Lantas ia menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), walaupun kemudian setelah terpilihnya Imam Brotoseno ia mencabut kembali gugatan itu demi situasi TVRI menjadi kondusif.

Namun ternyata, pengangkatan Imam Brotoseno melalui proses pemilihan yang diselenggarakan atas inisiatif Dewas itu ternyata dianggap bermasalah oleh DPR karena tak sesuai aturan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline