Lihat ke Halaman Asli

Efwe

TERVERIFIKASI

Officer yang Menulis

Transaksi Kartu Kredit, Tak Boleh Menggunakan Tanda Tangan, Gunakan PIN

Diperbarui: 1 Juli 2020   11:53

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bisnis.com

Bagi para pengguna Kartu Kredit saat akan melakukan pembayaran setelah berbelanja biasanya kasir toko tersebut akan menanyakan, verifikasi transakasinya akan menggunakan PIN atau tandatangan?

Nah, mulai hari ini tanggal 1 Juli 2020 yang biasa memverifikasi transaksi kartu kreditnya di kasir dengan menggunakan tanda tangan, sudah tak diperkenankan lagi.

Semua verifikasi kartu kredit selepas tanggal tersebut harus menggunakan Personal Identification Number alias PIN, jika nasabah masih ada yang menggunakan tanda tangan maka transakasinya otomatis akan tertolak.

Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/17/DASP 

"Seluruh kartu kredit yang diterbitkan penerbit kartu kredit di Indonesia wajib telah mengimplementasikan teknologi PIN online 6 digit paling lambat tanggal 30 Juni 2020," demikian bunyi Surat Edaran BI.

Sebenarnya surat edaran ini sudah dikeluarkan oleh BI sejak tahun 2014 lalu, dan sudah diberlakukan sejak 1 Juli 2015. Rentang  waktu yang cukup panjang antara antara awal pemberlakuan dan batas akhir kewajiban implementasi PIN agar ekosistem dalam industri kartu kredit siap melaksanakannya.

Jika melanggar, penerbit dan Acquirer dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran, denda, penghentian sementara, dan terakhir pencabutan izin penyelenggaraan kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu (APMK).

Siapa itu Acquirer? Bank atau lembaga keuangan non-bank yang telah bekerjasama dengan para pedagang atau merchant, yang dapat memproses data uang elektronik yang diterbitkan pihak lain.

Lantas mengapa harus menggunakan PIN? menurut General Manager Asosiasi Penerbit Kartu Kredit Indonesia Steve Marta seperti dilansir Detik.com. Penggunaan PIN 6 digit akan membuat nasabah lebih aman dalam bertransaksi.

"Kalau pakai PIN kan bisa lebih terproteksi, ya bukan berarti kalau kartu hilang kita diam saja. Kita juga harus melakukan pemblokiran," ujarnya. 

Karena pada dasarnya kejahatan yang mungkin timbul dalam kartu kredit itu adalah fraud, mulai dari akibat tercecer, pencurian hingga pemalsuan dan skimming.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline