Lihat ke Halaman Asli

Fathiya Rizki Ramadhani

Mahasiswa Universitas Brawijaya

Pandangan Islam terhadap Jual Beli Online

Diperbarui: 24 November 2021   20:27

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

sumber: pixabay

Dalam Islam, kegiatan transaksi jual beli yang menggunakan perangkat elektronik dapat dikatakan sebagai mu'amalah. Kegiatan perdagangan dengan mengandalkan media internet ini dikenal dengan istilah e-commerce. E-commerce dapat dibagi menjadi dua segmen: perdagangan elektronik bisnis ke bisnis (transaksi bisnis ke bisnis) dan perdagangan elektronik bisnis ke bisnis. (Perdagangan antara pelaku ekonomi dan konsumen).

Islam merupakan agama yang secara historis dibawa oleh para pedagang dari Timur Tengah yang tinggal dan menikah dengan kaum pribumi sehingga memunculkan suatu peradaban di Nusantara. Sebagai seorang muslim tentulah kita perlu mengetahui tata cara ketika akan bertransaksi. Menurut M. Akram Khan Ini mendefinisikan ekonomi Islam secara normatif dan positif. Dia berpendapat bahwa ekonomi Islam bertujuan untuk mempelajari kesejahteraan hidup manusia yang dicapai melalui organisasi sumber daya alam atas dasar kerjasama dan partisipasi.

Sudah menjadi Sunnatullah untuk hidup dalam kegiatan ekonomi yang semua membutuhkan kerjasama. Tanpa kerja, mustahil manusia bisa hidup normal. Kerja sama memiliki unsur menerima dan memberi, mendukung satu sama lain. Salah satu aspek kunci pelaksanaan kerja sama terletak pada muamallah dalam bentuk kegiatan perdagangan, persewaan, kreditur dan banyak lagi.

E-business adalah kegiatan bisnis berbasis online yang didalamnya terdapat transaksi jual beli dan pelayanan pelanggan serta kerjasama dengan mitra bisnis baik secara personal maupun kelompok. Yang menjadi tumpuan dalam berjalannya kegiatan ini yaitu teknologi informasi dan komunikasi sebagai medianya. Perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dimanfaatkan sebagai sarana untuk bertukar, menyimpan, memproses, dan mengirimkan informasi yang Anda butuhkan secara terintegrasi ke dalam satu aplikasi, e-commerce menghubungkan penjual, konsumen dan bahkan komunitas tertentu melalui e-commerce dan perdagangan barang, jasa dan informasi.

Islam memandang fenomena ini sebagai salah satu jenis muamalah. Pada hakikatnya fenomena ini merupakan bentuk transaksi niaga juga, yang dikategorikan sebagai implikasi bentuk inovasi dan teknologi.

Adapun rukun dan syarat jual beli, sebagaimana dikemukakan oleh para ahli fikih, adalah:

Pertama, ijab wa qabul (ijab, ungkapan yang keluar dari pembeli dan qabul, ungkapan persetujuan yang keluar dari penjual).

Syarat dalam berakad (bertransaksi) ini, harus ada kesepakatan antara penjual dan pembeli terhadap harga dan jenis barang. Jika terdapat perbedaan harga dan atau jenis barang yang dimaksud, maka jual belinya batal.

Kedua, ada pihak yang berakad. Maksudnya terdapat secara jelas pihak yang membeli dan menjual, dengan syarat berakal agar bisa membedakan atau memilih barang.

Ketiga, barang (objek) yang diakadkan. Syarat dan ketentuan barang yang diperdagangkan harus dapat digunakan, suci, milik pribadi atau mitra kerja, atau disetujui oleh pemilik barang, dan dapat diserahkan dengan harga barang tersebut.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline