Lihat ke Halaman Asli

Fariz Arrifal

PMI IAIN SALATIGA

Ketentuan tentang Wasiat

Diperbarui: 13 Mei 2022   18:45

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tebar Hikmah Ramadan. Sumber ilustrasi: PAXELS

Ketentuan Tentang Wasiat

Latar Belakang

Dalam Hukum Islam, kewarisan dan wasiat merupakan dua sub bab yang berhubungan.

Hal itu dikarenakan keduanya sama-sama berkaitan dengan harta peninggalan, yaitu semua

yang ditinggalkan oleh mayit dalam arti apa-apa yang ada saat seseorang meninggal dunia.

Namun, kewarisan mempunyai sifat ijbari, yang secara leksikal berarti paksaan. Maksudnya

yaitu bahwa peralihan harta dari seseorang yang telah meninggal dengan ahli warisnya

berlaku dengan sendirinya menurut kehendak Allah tanpa tergantung kehendak pewaris atau

ahli warisnya. Jadi kewarisan terjadi secara otomatis dan ahli waris terpaksa menerima

kewarisan tersebut. Sedangkan dalam wasiat barsifat sukarela,

jadi wasiat terjadi apabila

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline