Indonesia sudah cukup panas di kelilingi oleh para koruptor yang mengambil harta kekayaan bangsa dan negara. Korupsi di Indonesia sudah menjadi penyakit kronis sejak berpuluh tahun lamanya, kini kita memiliki angin segar akan menghapus korupsi dari muka bumi Indonesia dengan dorongan kuat dari Presiden Prabowo Subianto yang bertekad menghapus segala macam korupsi di Indonesia.
Dalam isu pemberantasan korupsi, partisipasi masyarakat sangatlah kuat dalam mengawal, menjaga, serta melaporkan kejadian-kejadian tindakan korupsi. Namun hal itu tidaklah cukup, perlu adanya alat sebagai regulasi untuk membuat jera para koruptor tersebut salah satunya dengan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
RUU Perampasan Aset ini dinilai penting karena menyasar pada akar persoalan yakni 'keserakahan'. Biasanya koruptor tidak takut untuk dipenjara, sebab harta dari hasil korupsi yang dimiliki masih bergerak bebas dan masih bisa dinikmati. Selama ini negara kita masih menggunakan pola lama dalam penanganan korupsi ini, dari menindak pelaku, memenjarakan, namun harta hasil korupsi tetap sulit kembali ke kas negara.
Jika negara dapat bertindak langsung merampas aset para koruptor, maka mental korupsi yang bersumber dari keserakahan akan goyah. Dengan ini, hukuman bukan hanya sekedar kurungan, tetapi juga hilangnya kemewahan yang mereka banggakan dari hasil korupsi yang merugikan rakyat dan negara.
Prabowo Sebagai Presiden tentunya memiliki visi jangka panjang untuk kemajuan bangsa, sikap tegas memberantas korupsi menjadi babak baru Indonesia dalam memberantas korupsi. Namun langkah ini tidaklah mudah para koruptor sudah sangat berkuasa di segala bidang, maka butuh tenaga lebih dalam memerangi para koruptor ini.
Prabowo sadar bahwa pemberantasan korupsi ini bukan sekedar penindakan simbolis amupun politis, melainkan penataan sistem yang lebih baik. RUU Perampasan Aset ini dinilai menjadi senjata ampuh untuk menutup ruang aman bagi mafia dan pejabat korup. Maka dari itu, RUU Perampasan Aset diusulkan masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2025, RUU ini disebut menjadi usul inisiatif DPR dan dibahas Komisi III DPR.
Presiden Prabowo perlu menunjukkan bahwa perang melawan korupsi bukan hanya sekedar kampanye, melainkan agenda serius yang menyentuh pada kepentingan rakyat. Aset negara yang dihasilkan dari uang rakyat harus benar-benar dikembalikan ke negara dan dipergunakan sebaik-baiknya untuk kesejahteraan rakyat.
Oleh karena itu, RUU Perampasan aset merupakan tonggak sejarah dan babak baru pemerintah Presiden Prabowo bersama dengan rakyat bertekad untuk menghapus tindakan korupsi di Indonesia. RUU Perampasan Aset ini juga dinilai bisa menjadi warisan besar seorang pemimpin yang berani memutus mata rantai tindakan korupsi untuk masa depan bangsa yang lebih cerah.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI