Lihat ke Halaman Asli

faisal waliy

wiraswasta

Muhammad Ari Pratomo SH: Kepala Desa Minimal Harus Paham Administrasi Surat Menyurat

Diperbarui: 19 Juli 2023   04:11

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sosok Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

MuhammadAriLaw DUKUNG DAN DORONG RUU DESA

Muhammad Ari Pratomo, SH : Kepala Desa minimal harus paham administrasi surat menyurat dan memiliki hati nurani didalam memberikan pelayanan publik

Diketahui, Badan Legislasi (Baleg) sepakat membawa hasil pembahasan Panitia Kerja (Panja) Perubahan Kedua atas Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi Rancangan Undang-Undang (RUU) Inisiatif DPR ke dalam Rapat Paripurna DPR RI. Proses selanjutnya, pembahasan RUU ini masih harus menunggu respons dari Pemerintah dalam bentuk Surat Presiden (Surpres) yang menyatakan persetujuan untuk membahasnya bersama DPR.

Dengan adanya revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, terbuka berbagai kemungkinan untuk mengembangkan berbagai konsep dan strategi pembangunan desa.

Oleh karena itu, DPR terus meminta masukan dari para ahli pembangunan desa dan juga melibatkan para pegiat pemberdayaan dan filantropi di perdesaan agar dengan revisi UU Desa ini, Indonesia semakin maju dengan Desa sebagai ujung tombaknya,".

di kesempatan lain saat dihubungi penulis Muhammad Ari Pratomo,SH  Bacaleg DPRD Dapil 2 Kabupaten Bogor dari partai Perindo ini, yang akrap disapa MuhammadAriLaw yang notabanenya juga seorang Pengacara ini menjelaskan kalau dalam RUU tersebut harus dimasukkan point - point pasal penting kewajiban seorang kepala desa yang harus paham tentang ilmu administrasi surat menyurat dan harus memiliki hati nurani didalam pelayanan publik, karena saat dirinya turun kemasyarakat dan memperhatikan persoalan dibawah, masih banyak kepala desa yang membuat pengantar surat menyurat menggunakan kop surat kecamatan atau kop surat kedinasan lain yang terkait fungsi kepengurusan terkait hal tersebut dan kurangnya pembinaan terhadap RT RW kebawah sehingga ketidak pahaman itu  memiliki dampak surat-menyuratnya yang salah tersebut sampai ketingkat bawah yakni RT RW, minimal hal seperti itu yang terkesan sepele itu diperhatikan dan masuk didalam Rancangan undang-undang itu, barulah dilengkapi dengan aturan-aturan lain yang penting serta adanya penguat program contohnya BUMDES bisa turun sampai tingat RT agar tercipta ekonomi yang maju di setiap Desa.kata Ari saat dikonfirmasi penulis kompasiana Jadi calon kepala desa itu harus memiliki standar keahlian untuk itu tegasnya.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline