Lihat ke Halaman Asli

Ety Handayaningsih

Fulltime Blogger

Bank Syariah Memberikan Solusi Pembiayaan Tanpa Riba

Diperbarui: 28 Oktober 2017   16:18

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

sumber : dakwatuna

Sejenak saya tertegun, menatap buku tabungan yang isinya sudah terkuras untuk modal usaha yang sedang dirintis. Ini bukan tatapan penyesalan sebetulnya. Saya sedang berpikir, darimana lagi saya bisa mendapatkan suntikan modal agar usaha ini bisa berkembang.

Beberapa waktu lalu seorang kawan memberikan informasi jika ada skema pembiayaan untuk UKMKM yang bisa jadi solusi. Kredit lunak ini amat menggiurkan. Nilai pembiayaannya masih masuk akal untuk usaha kecil dan angsurannya ringan.

Tapi, satu hal yang membuat saya urung mengajukan kredit lunak tersebut adalah riba. Ya, saya dan suami sudah bertekad menghindari riba karena Al Quran telah secara tegas memberikan larangan memakan riba.

"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba...." Surat Ali Imron Ayat 130"

Yang dimaksud dengan riba adalah:

Menurut Qadi Abu Ibnu Al Arabi yang saya kutip dari laman www.syariahbank.com disebutkan bahwa secara sederhana riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam transaksi maupun pinjam-meminjam.

Dulu, saat lembaga keuangan syariah belum ada, riba masih bisa dilakukan karena sifatnya yang darurat tapi sekarang, disaat telah banyak bank syariah dan unit usaha syariah, maka menghindari riba menjadi wajib.

Saya pun mulai mencari informasi lebih dalam mengenai pembiayaan yang dilakukan oleh bank syariah.

Menurut UU No 21 tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah, yang dimaksud dengan Bank Syariah adalah

"bank yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, atau prinsip hukum islam yang diatur dalam fatwa MUI seperti prinsip keadilan dan keseimbangan (adl wa tawazun), kemaslahatan (maslahah), universalisme (alamiah), serta tidak mengandung gharar (ketidakjelasan dan manipulatif), maysir (spekulasi yang disengaja), riba, zalimdan obyek yang haram."

Selain itu bank syariah juga menjalankan fungsi lembaga baitu mal, yaitu menerima dana zakat, infak, sedekah, hibah, atau dana sosial lainnya serta menyalurkannya kepada pengelola wakaf (nadzir) sesuai kehendak pemberi wakaf (wakif)

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline