Saya telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang pemberian THR dan gaji ketiga belas untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara, serta tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja. Kebijakan ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi Covid-19, serta diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional.
-Joko Widodo, Presiden Republik Indonesia-
Pemerintah resmi menetapkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022. Peraturan Presiden tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 13 April 2022 dengan harapan dapat memberikan stimulasi terhadap Perekonomian Nasional. Pemerintah menetapkan peraturan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas dengan pertimbangan bahwa hal tersebut dimanfaatkan oleh penerima sebagai upaya mempertahankan tingkat daya beli masyarakat, di antaranya melalui pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan di masyarakat sehingga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati dalam keterangan pers yang dilakukan secara daring pada bulan Juni lalu.
Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas tahun 2022 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, serta 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi instansi yang mendapatkan tunjangan kinerja. Sementara bagi instansi pemerintah daerah, selain gaji pokok juga diberikan tambahan sebesar paling banyak 50 persen dari tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. KPPN Rantauprapat selaku Kuasa BUN di Daerah melakukan pembayaran meliputi 3 kabupaten yaitu Kabupaten Labuhanbatu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, dan Kabupaten Labuhanbatu Selatan atau biasa disebut dengan Labuhanbatu Raya
Adapun kebijakan pemberian THR dan Gaji ke-13 tahun 2022 secara umum sebagai berikut:
Diberikan kepada aparatur negara dan pensiunan;
Diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum, dan 50% tunjangan kinerja per bulan, sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya bagi jabatan yang menerima tunjangan kinerja;
Basis pembayaran THR tahun 2022 adalah penghasilan bulan April tahun 2022, sedangkan basis pembayaran Gaji ke-13 tahun 2022 adalah penghasilan bulan Juni tahun 2022;
Pencairan THR direncanakan dimulai pada periode H-10 Idul Fitri dimana K/L dapat mengajukan SPM ke KPPN mulai tanggal 18 April 2022 dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai dengan mekanisme yang Dalam hal THR belum dapat dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri, THR dapat dibayarkan sesudah Hari Raya Idul Fitri;
Gaji ke-13 dibayarkan pada bulan Juli tahun