Lihat ke Halaman Asli

Minimnya Fasilitas Pendidikan untuk Daerah 3T

Diperbarui: 17 Oktober 2022   15:48

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pendidikan memiliki eksistensi tertinggi dalam pandangan masyarakat, setiap individu berhak menerima pendidikan yang layak. Pendidikan menjadi suatu perjalanan yang mewarnai kehidupan bangsa Indonesia dengan berbagai persoalan. Dalam dunia pendidikan saat ini, tidak semua masyarakat Indonesia merasakan indahnya menuntut ilmu, nikmatnya kelas yang ramai dengan banyak teman serta guru yang ramah, hanya sebagian saja yang mampu akan hal tersebut. Contohnya adalah daerah 3T yang mengalami keterbelakangan dalam pendidikan.

Daerah 3T memiliki kepanjangan dari daerah terdepan, terpencil, dan tertinggal. Tertinggal yang berarti mempunyai kualitas rendah dalam pembangunan dan potensi Masyarakat nya yang kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lain dalam kanca Nasional. Kemudian terdepan dan terluar masuk pada letak geografis wilayah Indonesia.

Wilayah ini pun tidak terlepas dari sistem pembangunan yang tidak merata, dikarenakan pembangunan pada aspek edukasi sebagai alasannya. Pendidikan yang tidak merata menjadi sorotan utama dari masalah-masalah yang lain.

Daerah 3T belum sepenuhnya lapisan masyarakat yang dapat dijangkau, apalagi yang tinggal dipedesaan, wilayah terpencil yang secara geografis sulit di jangkau. Berdasarkan hal tersebut, berakibat pada ketidaksetaraan layanan pendidikan yang diterima pada usia sekolah Nasional.

Berdasarkan Perpres No. 63 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal 2020-2024, ada 62 kabupaten yang masuk kategori ini. Beberapa di antaranya adalah, Nias (Sumatera Utara), Kepulauan Mentawai (Sumatera Barat), Musi Rawas Utara (Sumatera Selatan), Lombok Utara (Nusa Tenggara Barat), Sumba Tengah & Alor (Nusa Tenggara Timur), Donggala (Sulawesi Tengah), Pulau Talibau (Maluku Utara), Nabire & Asmat (Papua), serta Teluk Wondoma & Pegunungan Arfak (Papua Barat).

Sesuai dengan amanat Undang-undang Dasar 45 pasal 31: (1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. (2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. (3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan Undang-Undang. (4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. (5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.

Makna dari pasal 31 UUD 1945 tersebut adalah setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan tanpa terkecuali. Namun, pada kondisi saat ini masyarakat Indonesia dihadapkan dengan berbagai persoalan mengenai pelayanan pendidikan serta hak-hak anak bangsa dalam memperoleh pendidikan yang layak. Semestinya pendidikan menjadi nomer satu yang harus dikedepankan. Pendidikan merupakan faktor utama dalam menentukan majunya suatu bangsa, dengan mutu pendidikan yang tinggi dapat menentukan cerdasnya bangsa dan mampu menumbuhkan kreativitas berfikirnya anak-anak Indonesia sehingga bisa membangkitkan energi jiwa dalam mengisi pembangunan sebuah bangsa. Namun, di Indonesia akan menjadi sebuah mimpi besar bagi rakyat dan pemimpin nya untuk mewujudkan pendidikan yang baik dan berkualitas sesuai dengan standar nasional.

Mutrofin (2009) menyimpulkan bahwa secara umum, terdapat butir-butir masalah utama yang menjadi akar permasalahan yang berkaitan dengan pendidikan. Hal tersebut adalah inefektivitas kinerja tenaga pendidik, distribusi fasilitas pendidikan yang tidak merata, relevansi tujuan dan rencana pendidikan dengan kondisi yang ada, dan, manajemen pendidikan yang inefisien. Selain itu, ide tentang pemerataan pendidikan adalah konsep yang mengarah pada kebutuhan pendidikan secara menyeluruh (Amtu, 2014).

Keberadaan masalah yang sedemikian rupa, seringkali menjadi penghambat dalam peningkatan mutu pendidikan nasional, khususnya di daerah tertinggal dan terpencil. Di daerah terpencil banyak dijumpai kondisi anak-anak yang belum terpenuhi Pendidikan nya. Tidak jarang juga kita mendengar bahwa banyak anak yang putus sekolah. Selain itu, kurangnya guru sebagai fasilitator utama dalam memberikan ilmu, khusus daerah perkotaan persediaan guru berlebih serta sarana dan prasarana yang belum memadai.

Daerah Sukamandang, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah dan Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah adalah salah satu contoh daerah tertinggal yang masih sangat kurang dalam memberikan pelayanan pendidikan kepada anak-anak. Di sukamandang banyak ditemukan bukti nyata kurangnya pelayanan pendidikan, contoh Kurang nya tenaga pendidik, sarana dan prasarana pendidikan yang kurang memadai, serta biaya operasional yang sangat minim.

Terkait masalah pemenuhan tenaga pendidik, pemerintah sebenarnya sudah berusaha melakukan pemenuhan dengan menempatkan guru-guru PNS (Pegawai Negeri Sipil) baru dan ditempatkan pada daerah tertinggal dan terpencil. Fakta lapangan menunjukkan bahwa banyak guru yang tidak sanggup mengajar di daerah terpencil dengan berbagai alasan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline