Lihat ke Halaman Asli

Dua Jam Operasi di Pasar Medokan Ayu, 9 Pelanggar Prokes KTP-nya Ditahan

Diperbarui: 22 Januari 2021   13:25

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dokpri

SurabayaOperasi penegakan protokol kesehatan (prokes) pada masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Jumat (22/1/2021) pagi kembali dilakukan personel tiga pilar Kecamatan Rungkut, Surabaya.

Personel tiga pilar yang terdiri dari staf kecamatan, Satpol PP, Koramil dan Polsek ini memilih Pasar Medokan Ayu dan tempat-tempat di sekitarnya menjadi lokasi operasi gabungan itu.

Benar saja baru dua jam operasi berjalan, personel terpadu sudah mengamankan 9 orang yang tidak memakai masker. Kesembilan pelanggar prokes di tengah pandemi Covid-19 itu langsung dilakukan penyitaan KTP oleh Satpol PP.

"Untuk pagi ini yang terjaring ada 9 orang tanpa mengenakan masker," ucap Serda Kanthi, Babinsa Koramil Rungkut yang ikut dalam pelaksanaan razia.

Di sitanya identitas kependudukan itu sambung Babinsa, untuk memberikan efek jera bagi pelanggar prokes yang nekat melakukan aktivitas di luar rumah tanpa mematuhi anjuran pemerintah.

"Yang KTP-nya disita nanti bisa mengambil di kantor Satpol PP Kecamatan Rungkut dengan membawa tanda bukti membayar denda dari Bank Jatim," tandas dia.

Sekadar informasi, Koramil 0831/05 Rungkut bersama jajaran stakeholder kecamatan terus menggelar operasi penegakan protokol kesehatan pada masa PPKM. (Erk)




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline