Lihat ke Halaman Asli

ENGGEL T

Enggelina

Badan Usaha Milik Desa Wujud Pemberdayaan dan Penggerak Ekonomi Desa

Diperbarui: 4 Agustus 2021   15:06

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dokpri

Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) merupakan badan usaha yang didirikan untuk menyelesaikan permasalahan sosial yang ada di desa. Pendirian BUM Desa diatur dalam Undang - Undang No.6 Tahun 2014 Tentang Desa pasal 87, Peraturan Pemerintah No.11 Tahun 2021 Tentang  BUM Desa dan Peraturan Menteri Desa No.3 Tahun 2021 Tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan,Pembinaan dan Pengembangan , dan Pengadaan Barang dan/atau jasa BUM Desa / BUM Desma. 

Berdasarkan Pasal 3 PP No.11 Tahun 2021 tujuan pendirian BUM Des adalah:

  1. Melakukan kegiatan usaha ekonomi melalui pengelolaan usaha, serta pengembangan investasi dan produktivitas pertanian, dan potensi desa;
  2. Melakukan kegiatan pelayanan umum melalui penyediaan barang dan/atau jasa serta pemenuhan kebutuhan umum masyarakat Desa, dan mengelola lumbung pangan Desa.
  3. Memperoleh keuntungan atau laba bersih bagi peningkatan pendapatan asli Desa serta mengembangkan sebesar-besarnya manfaat atas sumber daya ekonomi Desa;
  4. Pemanfaatan aset Desa guna menciptakan nilai tambah atas aset desa; dan
  5. Mengembangkan ekosistem ekonomi digital di Desa.

Dalam menentukan unit usaha yang akan dijalankan terlebih dahulu dilakukan uji kelayakan yang bertujuan untuk melihat sejauh mana bidang usaha yang dijalankan akan berhasil. Selain melakukan uji kelayakan BUM Desa juga membuat perencanaan dan menganalisis kemungkinan yang akan terjadi dalam menjalankan usaha tersebut. BUM Desa bukanlah badan usaha kelas teri, hal ini dibuktikan dengan banyaknya BUM Desa yang bisa menghasilkan omset hingga ratusan juta dalam sebulan, sebut saja contohnya :

  • BUM Desa Tirta Mandiri Desa Ponggok, Jawa Tengah
  • BUM Desa Karya Jaya Abadi, Kalimantan Tengah
  • BUM Desa Amanah, Kalimantan Timur
  • BUM Desa Lentera, Nusa Tenggara Barat

Salah satu sumber pendanaan atau Modal BUM Desa adalah Dana Desa. Dana Desa merupakan dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Tidak dipungkiri aliran Dana Desa yang begitu besar membuat perubahan trend di masyarakat yang awalnya melakukan Urbanisasi (Perpindahan  dari desa ke kota) bergeser menjadi Ruralisasi (perpindahan dari kota ke desa). Selain menjadi ancaman perubahan ini dapat dijadikan peluang oleh pemerintah untuk memajukan ekonomi desa melalui pendirian badan usaha desa atau yang sering disebut BUM Desa. Kehadiran BUM Desa sebagai wujud pemberdayaan dan penggerak ekonomi Desa diharapkan  mampu membuka lapangan kerja serta merekrut tenaga kerja sehingga dapat menurunkan angka pengangguran dan mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline