Lihat ke Halaman Asli

Grasi untuk Si Ratu Ganja Schapelle Leigh Corby

Diperbarui: 25 Juni 2015   04:50

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sudah banyak tulisan yang mengulas tentang grasi yang kontroversial ini. Ini merupakan anomali penegakkan hulum di Indonesia. Menurut Yusril Ihza Mahendra, mantan Menkumham, ini merupakan Grasi pertama kepada narapidana "narkobawati/narkobawan" Asing. Dengan grasi 5 tahun di tambah dengan total remisi yang di terimanya sampai tanggal 15 Mei 2012 adalah 25 bulan, sehingga menurut Kabiro Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Akbar Hadi Prabowo,  hitungan dua per tiga masa hukuman Corby hanya tinggal beberapa bulan lagi. Apabila menggunakan rumusan baku, masa hukuman dua per tiga Corby akan jatuh pada tanggal 3 September 2012, sehingga beberapa bulan lagi Corby sudah bebas dan kembali ke negaranya.

Menurut Menteri Hukum dan HAM, Grasi dapat di berikan karena Narkoba yang di selundupan Corby "hanyalah" ganja. Jelas alasan yang mengada-ada. Bagaimanapun ganja tetap masuk golongan narkoba.

Mengingat lemahnya penegakkan hukum di Indonesia, bukannya tidak mungkin akan muncul Corby-Corby lain.

Sepertinya narkoba tidak lagi termasuk extra ordinary crime, sama juga seperti Korupsi, yang "sudah tidak lagi" masuk extra ordinary crime. Jadi hanya "tinggal" Teroris yang "masih" masuk extra ordinary crime !.

Mau di bawa kemana negeri ini kawan?

Sumber : dari berbagai media cetak dan online




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline