Lihat ke Halaman Asli

Tak Mau Kosongkan Rumahnya, Kodam IV/Diponegoro Bertindak Tegas

Diperbarui: 5 Januari 2018   09:04

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok.pribadi

Tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Tanjung No. 10-12 Semarang, yang digunakan/dikuasai Kodam IV/Diponegoro sejak tahun 1950 dan tercatat sebagai tanah dan bangunan okupasi TNI AD, secara hukum adalah milik Bank Mandiri. Hal ini dibuktikan dengan terbitnya SHM No. 347 Luas 2.783 M sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Kanwil BPN Jawa Tengah No. SK 02 HM/BPN.33/2011.dan SHM No. 346 Luas 3.214 M sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Kanwil BPN Jawa Tengah No. SK 02/HM/BPN.33/2011, tanggal 19 Januari 2011 An. PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk.

"Secara hukum tanah dan bangunan tersebut tidak bisa dimiliki dan dikuasai oleh warga atau Kodam IV/Diponegoro sekalipun". Tegas Kakumdam IV/Diponegoro.

Dengan adanya bukti kepemilikan yang sah dari PT. Bank Mandiri tersebut, maka Kodam IV/Diponegoro berkewajiban untuk mengembalikan kepada PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Hal ini disetujui oleh Kasad melalui Surat Kasad No B/2438/V/2017 tanggal 4 Agustus 2017 tentang persetujuan Kasad, tentang Pengembalian Tanah Dan Bangunan Okupasi TNI AD C.q. Kodam IV/Diponegoro di Jl. Tanjung No. 10-12  Semarang dan Surat Perintah Kasad No. Sprint/1842/IX/2017 tanggal 29 September 2017 tentang Tim Pelaksana Pengosongan Tanah Dan Bangunan Okupasi.

Saat ini tanah dan bangunan tersebut masih dihuni oleh 29 KK, yang terdiri dari purnawirawan TNI/ASN dan putra/putri purnawirawan TNI/ASN, sehingga Kodam IV/Diponegoro belum bisa mengembalikannya kepada  PT. Bank Mandiri. Menyimak bukti kepemilikan dan surat-surat diatas, sebagai warga yang taat hukum semestinya dapat segera mengosongkan tempat tinggalnya secara suka rela. Karena pada mulanya dapat tinggal di tanah dan bangunan okupasi karena Kodam IV/Diponegoro, maka suka atau tidak suka wajib hukumnya untuk mengosongkan dan mengembalikan tanah dan bangunan yang sudah ditempati puluhan tahun tersebut kepada pemiliknya melalui Kodam IV/Diponegoro.

Akan tetapi, sampai dengan saat ini masih terdapat 13 KK yang masih membandel dan enggan untuk mengosongkan/meninggalkan rumahnya. Sedangkan 16 KK lainya, dengan penuh kesadaran dan suka rela telah mengosongkan rumahnya dan pindah ke tempat tinggal masing-masing pada akhir tahun 2017 yang lalu.

Oleh karena itu, kepada 13 KK yang membandel, Kodam IV/Diponegoro harus bertindak tegas dengan cara melakukan pengosongan secara paksa, seperti yang dilakukan hari ini, Jum'at (5/1/2018). Selain karena tidak memiliki hak dan bukti kepemilikan yang sah, juga sebagai pertanggungjawaban Kodam IV/Diponegoro kepada PT. Bank Mandiri yang pada awal menempati tanah dan bangunan tersebut dalam keadaan kosong maka pada saat dikembalikan juga harus dalam keadaan kosong. Demikian penyampaian Kakumdam IV/Diponegoro Kolonel Chk Agus Hari Suyanto, S.H. sekaligus sebagai kuasa hukum Kodam IV/Diponegoro.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline