Mohon tunggu...
elsana saputro
elsana saputro Mohon Tunggu... -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Tak Mau Kosongkan Rumahnya, Kodam IV/Diponegoro Bertindak Tegas

5 Januari 2018   08:28 Diperbarui: 5 Januari 2018   09:04 568
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Tanjung No. 10-12 Semarang, yang digunakan/dikuasai Kodam IV/Diponegoro sejak tahun 1950 dan tercatat sebagai tanah dan bangunan okupasi TNI AD, secara hukum adalah milik Bank Mandiri. Hal ini dibuktikan dengan terbitnya SHM No. 347 Luas 2.783 M sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Kanwil BPN Jawa Tengah No. SK 02 HM/BPN.33/2011.dan SHM No. 346 Luas 3.214 M sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Kanwil BPN Jawa Tengah No. SK 02/HM/BPN.33/2011, tanggal 19 Januari 2011 An. PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk.

"Secara hukum tanah dan bangunan tersebut tidak bisa dimiliki dan dikuasai oleh warga atau Kodam IV/Diponegoro sekalipun". Tegas Kakumdam IV/Diponegoro.

Dengan adanya bukti kepemilikan yang sah dari PT. Bank Mandiri tersebut, maka Kodam IV/Diponegoro berkewajiban untuk mengembalikan kepada PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Hal ini disetujui oleh Kasad melalui Surat Kasad No B/2438/V/2017 tanggal 4 Agustus 2017 tentang persetujuan Kasad, tentang Pengembalian Tanah Dan Bangunan Okupasi TNI AD C.q. Kodam IV/Diponegoro di Jl. Tanjung No. 10-12  Semarang dan Surat Perintah Kasad No. Sprint/1842/IX/2017 tanggal 29 September 2017 tentang Tim Pelaksana Pengosongan Tanah Dan Bangunan Okupasi.

Saat ini tanah dan bangunan tersebut masih dihuni oleh 29 KK, yang terdiri dari purnawirawan TNI/ASN dan putra/putri purnawirawan TNI/ASN, sehingga Kodam IV/Diponegoro belum bisa mengembalikannya kepada  PT. Bank Mandiri. Menyimak bukti kepemilikan dan surat-surat diatas, sebagai warga yang taat hukum semestinya dapat segera mengosongkan tempat tinggalnya secara suka rela. Karena pada mulanya dapat tinggal di tanah dan bangunan okupasi karena Kodam IV/Diponegoro, maka suka atau tidak suka wajib hukumnya untuk mengosongkan dan mengembalikan tanah dan bangunan yang sudah ditempati puluhan tahun tersebut kepada pemiliknya melalui Kodam IV/Diponegoro.

Akan tetapi, sampai dengan saat ini masih terdapat 13 KK yang masih membandel dan enggan untuk mengosongkan/meninggalkan rumahnya. Sedangkan 16 KK lainya, dengan penuh kesadaran dan suka rela telah mengosongkan rumahnya dan pindah ke tempat tinggal masing-masing pada akhir tahun 2017 yang lalu.

Oleh karena itu, kepada 13 KK yang membandel, Kodam IV/Diponegoro harus bertindak tegas dengan cara melakukan pengosongan secara paksa, seperti yang dilakukan hari ini, Jum'at (5/1/2018). Selain karena tidak memiliki hak dan bukti kepemilikan yang sah, juga sebagai pertanggungjawaban Kodam IV/Diponegoro kepada PT. Bank Mandiri yang pada awal menempati tanah dan bangunan tersebut dalam keadaan kosong maka pada saat dikembalikan juga harus dalam keadaan kosong. Demikian penyampaian Kakumdam IV/Diponegoro Kolonel Chk Agus Hari Suyanto, S.H. sekaligus sebagai kuasa hukum Kodam IV/Diponegoro.

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun