Lihat ke Halaman Asli

Elias Sumardi Dabur

Profile Singkat

Polemik Sikap Politik PSI

Diperbarui: 21 Februari 2019   17:44

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Misi politik PSI yang akan mencegah lahirnya ketidakadilan, diskriminasi, dan seluruh tindak intoleransi di negeri ini, tidak akan pernah mendukung perda-perda Injil atau perda-perda Syariah mestinya tidak perlu menjadi suatu polemik. Apalagi, misi PSI berangkat dari fakta bahwa perda-perda berbasiskan keagamaan dan tafsir keagamaan banyak yang  problematis, melahirkan ketidakadilan, diskriminatif dan intoleran.

Mengacu pada hasil penelitian Setara Institut hingga akhir 2017, ada 183 peraturan daerah yang diskriminatif, intoleran, serta melanggar kebebasan beragama. Sebelumnya, Komnas Anti-Kekerasan terhadap Perempuan merekam, sejak 1999 hingga 2006, ada 421 aturan berbasis tafsir keagamaan yang diskriminatif dan merugikan perempuan. Perda syariah di sejumlah daerah juga problematis karena menerabas wilayah privat. Misalnya, ada aturan yang membatasi cara berpakaian dan waktu bepergian perempuan.   

Misi politik PSI tersebut seharusnya menjadi peletup daya reflektif; apakah peraturan-peraturan sebagai salah satu bentuk manifestasi dari hukum masih sejalan dengan spirit hukum, dalam hal ini keadilan? Pertanyaan lebih lanjut, apakah Perda-perda berbasis pada agama dan tafsir keagamaan itu masih selaras dengan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945?

Perbedaan Hukum dan Peraturan
Sikap politik dan misi PSI yang akan mencegah Perda-perda sektarian dan diskriminatif kalau di bawah ke tataran refleksi filosofis mengenai konsep hukum dan peraturan sebetulnya beralasan. Konsep hukum lebih luas dari sekadar peraturan. Dengan kata lain, peraturan hanya salah satu bentuk manifestasi hukum. Hukum itu seperangkat ideal, nilai, keharusan (norma/kaidah) penataan suatu masyarakat.

Ilmuwan hukum Roscoe Pound, dalam buku Law Finding Through Experience and Reason (Athens: University of Georgia Press, 1960) memberi penjelasan tentang hakikat dari perbedaan hukum dan peraturan. Inti penjelasan Pound adalah hukum itu ditemukan dalam semua masyarakat (bersifat universal) dan terus berkembang sesuai dengan dinamika masyarakat itu. Hukum dituntun oleh asas-asas, prinsip-prinsip sehingga hukum itu bisa dijadikan pedoman dalam penyelesaian setiap masalah yang muncul dalam hubungan antarmanusia manakala ideal yang dirindukan dalam hal ini keadilan tidak terwujud dalam interaksi tersebut. Sebaliknya, peraturan itu baru muncul setelah dirumuskan atau ditetapkan oleh mereka yang berwenang untuk itu (negara).

Titik tekan penting yang bisa ditarik dari penjelasan filosofis Pound di atas yang membedakan antara hukum dan peraturan adalah bahwa "hukum itu dibimbing oleh prinsip-prinsip" sehingga hukum tidak bisa sewenang-wenang. Sedangkan, peraturan merupakan produk dari otoritas yang berwenang maka peraturan itu sangat mungkin sewenang-wenang.

Jadi, dalam kaitanya dengan peraturan, fungsi paling pokok dari hukum, pedoman dasar atau asas, adalah standard untuk menilai kelayakan peraturan. Suatu peraturan harus sesuai dengan hukum supaya dapat berlaku atau mengikat sebagai sebuah keharusan untuk diikuti.

Pancasila sebagai Landasan Ideal
Dalam konteks Indonesia, pedoman dasar, prinsip pembimbing atau asas hukum adalah Pancasila. Kedudukan pancasila dalam sistem hukum Indonesia ditempatkan sebagai nilai atau landasan ideal. Dalam teori hukum, Pancasila merupakan kaidah penilaian bagi sistem hukum Indonesia secara keseluruhan, yaitu sebagai asas atau prinsip dasar bagi sistem hukum Indonesia.

Pengertian demikian dinyatakan secara tersurat dalam Pasal 2 UU No. 12 Tahun 2011:"Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum Negara." Pada bagian Penjelasan dinyatakan bahwa: penempatan pancasila sebagai sumber  dari segala sumber hukum Negara adalah sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Menempatkan Pancasila sebagai dasar dan ideologi Negara serta sekaligus dasar filosofis Negara sehingga setiap materi muatan Peraturan Perundang-Undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.

UUD 1945 sebagai Peraturan Negara Tertinggi 
Selanjutnya, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam kerangka sistem hukum Indonesia merupakan peraturan Negara tertinggi di Indonesia (supreme law of the land). Hal ini merujuk pada Jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 meliputi: UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Ketetapan MPR; UU/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang; Peraturan Pemerintah; Peraturan Presiden; Peraturan Daerah Provinsi; dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Dari pengertian ini maka ada beberapa konsekuensi yang secara yuridis sangat fundamental maknanya. UUD 1945 mendasari segala peraturan perundang-undangan yang diberlakukan di Indonesia dan sebaliknya peraturan perundang-undangan tersebut tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline