Lihat ke Halaman Asli

Covid-19: Saat Menkumham Bebaskan Narapidana, Menkominfo Sebaliknya

Diperbarui: 8 April 2020   19:42

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber : Johnny G Plate : Tempo.co - Yasona Laoly : CNNIndonesia


BEBERAPA waktu lalu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasona Laoly mengeluarkan kebijakan berupa pembebasan narapidana sejumlah 30 ribu orang lebih.

Kebijakan ini diterbitkan dalam bentuk Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 dan Kepmenkumham Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020. Peraturan itu sendiri dikeluarkan setelah melalui pembahasan dan disetujui bersama anggota Komisi III DPR, pada awal bulan April 2020 lalu.

Adapun yang mendorong Menkumham Yasona mengeluarkan kebijakan dan aturan di atas tersebut adalah guna mencegah penyebaran virus corona atau covid-19 di dalam lembaga permasyarakatan (Lapas).

Sebagaimana diketahui, saat ini Indonesia memang tengah dihadapkan pada masalah wabah penyebaran pandemi virus corona, yang semakin hari jumlahnya terus meningkat.

Bahkan, menurut rilis data pemerintah yang disampaikan langsung oleh Juru Bicara khusus penanganan virus corona, Ahmad Yurianto, jumlah kasus positif per hari Rabu (8/4/20) mencapai 2.956 dengan 240 diantaranya meninggal dunia dan 222 pasien telah dinyatakan sembuh.

Boleh jadi berdasarkan penyebaran virus corona yang sangat masif dan cepat itu pula, politisi PDI Perjuangan tersebut merasa perlu melindungi warga negaranya yang ada di dalam lapas.

Terlebih bukan rahasia umum bahwa tempat-tempat lembaga permasyarakatan banyak yang over kapasitas, sehingga potensi terjadinya penularan cukup besar. Walau sebenarnya, belum ada informasi satupun tahanan atau narapidana yang terkomfirmasi positif terinfeksi virus corona.

Tapi, sudahlah peraturan sudah dibuat dan 30 ribu lebih narapidana umum yang dianggap sudah memenuhi syarat pembebasanpun sudah kembali bisa menghirup udara bebas.

Hanya saja, di saat Menkumham berjuang melindungi warga narapidana dari ancaman penyebaran virus corona dan membebaskannya dari penjara. Sebaliknya, dengan alasan covid-19 pula, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate berusaha menjebloskan oknum-oknum tak bertanggung jawab ke dalam penjara.

Kenapa?

Selama pandemi virus corona masuk ke tanah air dan menyebar kemana-mana, banyak pihak atau oknum yang memanfaatkan situasi sulit untuk kepentingannya pribadi dengan memberikan informasi palsu atau hoaks. Sehingga, tak kurang, akibat hoaks ini banyak pihak yang dirugikan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline