Mohon tunggu...
Elang Maulana
Elang Maulana Mohon Tunggu... Petani - Petani
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Hanya manusia biasa yang mencoba untuk bermanfaat, bagi diri dan orang lain..

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Covid-19: Saat Menkumham Bebaskan Narapidana, Menkominfo Sebaliknya

8 April 2020   19:40 Diperbarui: 8 April 2020   19:42 422
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : Johnny G Plate : Tempo.co - Yasona Laoly : CNNIndonesia


BEBERAPA waktu lalu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasona Laoly mengeluarkan kebijakan berupa pembebasan narapidana sejumlah 30 ribu orang lebih.

Kebijakan ini diterbitkan dalam bentuk Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 dan Kepmenkumham Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020. Peraturan itu sendiri dikeluarkan setelah melalui pembahasan dan disetujui bersama anggota Komisi III DPR, pada awal bulan April 2020 lalu.

Adapun yang mendorong Menkumham Yasona mengeluarkan kebijakan dan aturan di atas tersebut adalah guna mencegah penyebaran virus corona atau covid-19 di dalam lembaga permasyarakatan (Lapas).

Sebagaimana diketahui, saat ini Indonesia memang tengah dihadapkan pada masalah wabah penyebaran pandemi virus corona, yang semakin hari jumlahnya terus meningkat.

Bahkan, menurut rilis data pemerintah yang disampaikan langsung oleh Juru Bicara khusus penanganan virus corona, Ahmad Yurianto, jumlah kasus positif per hari Rabu (8/4/20) mencapai 2.956 dengan 240 diantaranya meninggal dunia dan 222 pasien telah dinyatakan sembuh.

Boleh jadi berdasarkan penyebaran virus corona yang sangat masif dan cepat itu pula, politisi PDI Perjuangan tersebut merasa perlu melindungi warga negaranya yang ada di dalam lapas.

Terlebih bukan rahasia umum bahwa tempat-tempat lembaga permasyarakatan banyak yang over kapasitas, sehingga potensi terjadinya penularan cukup besar. Walau sebenarnya, belum ada informasi satupun tahanan atau narapidana yang terkomfirmasi positif terinfeksi virus corona.

Tapi, sudahlah peraturan sudah dibuat dan 30 ribu lebih narapidana umum yang dianggap sudah memenuhi syarat pembebasanpun sudah kembali bisa menghirup udara bebas.

Hanya saja, di saat Menkumham berjuang melindungi warga narapidana dari ancaman penyebaran virus corona dan membebaskannya dari penjara. Sebaliknya, dengan alasan covid-19 pula, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate berusaha menjebloskan oknum-oknum tak bertanggung jawab ke dalam penjara.

Kenapa?

Selama pandemi virus corona masuk ke tanah air dan menyebar kemana-mana, banyak pihak atau oknum yang memanfaatkan situasi sulit untuk kepentingannya pribadi dengan memberikan informasi palsu atau hoaks. Sehingga, tak kurang, akibat hoaks ini banyak pihak yang dirugikan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun