Lihat ke Halaman Asli

Eki Tisna Amijaya

ex-Policy Maker

The Sharing Economy is The New Sharia Economy

Diperbarui: 14 Mei 2019   20:25

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kemajuan teknologi terutama teknologi digital dan informasi memaksa masyarakat untuk berubah. Berbagai jargon intelek yang berseliweran di dunia maya yang menggambarkan adanya kaitan antara inovasi teknologi dan dampak ekonomi yang ditimbulkan  sebenarnya bermaksud sama: the world is changing, and it changes very fast.

Sejak 2016, seorang ekonom Jerman bernama Klaus Martin Schwab, juga pendiri dari World Economy Forum (WEF), mencanangkan istilah yang disebut Revolusi Industri 4.0. Inti dari Revolusi Industri 4.0 adalah revolusi teknologi, terutama dalam dunia digital, yang mengaburkan garis batas antara lingkungan fisik, digital dalam setiap industri. Konsekuensinya adalah munculnya konsep sharing economy.

Sharing Economy punya banyak alias: virtual economy, access economy, gig economy, peer to peer economy, collaborative economy, circular economy, dan lain-lain. Sharing economy berdefinisi bebas:

aset yang dimiliki oleh seseorang dapat dimanfaatkan oleh orang lain yang berada di jaringan baik dibayar atau gratis sepanjang terdapat kelebihan nilai dari aset tersebut

Sharing economy tidak melulu soal aplikasi Gojek, Grab, Uber, Traveloka, Airbnb,  Pinjaman Online, Startup dan lain-lain. Aplikasi - aplikasi itu lebih berperan sebagai alat dibandingkan tujuan akhir. Tujuan akhirnya adalah bahwa apapun sumber daya di dunia ini dapat dioptimalkan pemanfaatannya dengan cara mendistribusikan benefit sumber daya tersebut kepada setiap orang yang membutuhkan. Jadi, Sharing Economy lebih kepada mengurangi limbah produksi daripada sekedar mencari profit.

Lalu bagaimana dengan konsep Ekonomi Syariah (mungkin beberapa ada yang sudah alergi dengan istilah ini karena kondisi habis Pemilu).

Sharia Economy bukan hanya tentang Bank Syariah, Pinjaman Syariah, Asuransi Syariah, Obligasi syariah, dan istilah syariah lain yang sudah kehilangan tajinya karena sudah banyak masyarakat yang ragu atas model bisnis syariah yang ujung-ujungnya cari profit. Ekonomi Syariah bertujuan agar setiap individu dalam melaksanakan bisnis dengan azas berbagi dan mengedepankan sikap baik akhlak antar sesama manusia. 

Ekonomi Syariah melarang pemilik modal untuk menumpuk numpuk sumber daya yang dimiliki sehingga dia bisa bebas menetapkan harga tinggi karena hukum kelangkaan. 

Ekonomi syariah punya jargon yang sakti: Sistem Bagi Hasil/Profit Sharing (murni dari keuntungan berlandaskan kejujuran).

Penulis melihat, kedua sistem ekonomi tersebut pada prakteknya memiliki persamaan. Sebagai contoh:

Sharing Economy: imbal balik dari jasa asset sharing murah karena tidak ada middleman (broker)

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline