Lihat ke Halaman Asli

Eka Maulidia

Mahasiswi

Makna Puasa Wajib, Syarat, dan Rukunnya

Diperbarui: 18 April 2021   21:41

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama : Eka Maulidia

Npm : 41182911190014

Jurusan : Tarbiyah/Semester 4

Bismillahirrahmanirrahim..

Setiap Ibadah tentunya mempunyai hukum-hukum tertentu yang tujuannya adalah untuk membekali seseorang agar dapat mengetahui dan memahami pokok-pokok hukum Islam secara terperinci dan menyeluruh, baik berupa dalil naqli dan dalil aqli yang gunanya untuk melaksanakan & mengamalkan ketentuan hukum Islam dengan baik & benar. Pada kesempatan kali ini saya akan membahas Fiqh: Makna puasa, Syarat dan Rukunnya.

Kata fiqih berasal dari bahasa Arab yaitu bentuk masdar dari akar kata -- (faqaha-yafkuhu-fiqhan) yang artinya paham yang mendalam.

Pengertian Fiqh menurut para Ulama:

1. Al-Utsaimin

Fiqh ialah Mengenal hukum-hukum syar'i yang bersifat amaliyyah dengan dalil-dalilnya yang terperinci)

2. Az-Zarkasyi

Fiqh ialah Ilmu tentang hukum-hukum syar'i yang bersifat amaliyyah yang digali dari dalil-dalilnya yang terperinci.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline