Mohon tunggu...
Eka Maulidia
Eka Maulidia Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswi

Dalam Sukar, Hitunglah Kesyukuranmu. Dalam senang, Awasi kealpanmu setitik derita melanda , segunung karunia-NYA @UmmiNarsih..

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Makna Puasa Wajib, Syarat, dan Rukunnya

18 April 2021   20:39 Diperbarui: 18 April 2021   21:41 282
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama : Eka Maulidia

Npm : 41182911190014

Jurusan : Tarbiyah/Semester 4

Bismillahirrahmanirrahim..

Setiap Ibadah tentunya mempunyai hukum-hukum tertentu yang tujuannya adalah untuk membekali seseorang agar dapat mengetahui dan memahami pokok-pokok hukum Islam secara terperinci dan menyeluruh, baik berupa dalil naqli dan dalil aqli yang gunanya untuk melaksanakan & mengamalkan ketentuan hukum Islam dengan baik & benar. Pada kesempatan kali ini saya akan membahas Fiqh: Makna puasa, Syarat dan Rukunnya.

Kata fiqih berasal dari bahasa Arab yaitu bentuk masdar dari akar kata -- (faqaha-yafkuhu-fiqhan) yang artinya paham yang mendalam.

Pengertian Fiqh menurut para Ulama:

1. Al-Utsaimin

Fiqh ialah Mengenal hukum-hukum syar'i yang bersifat amaliyyah dengan dalil-dalilnya yang terperinci)

2. Az-Zarkasyi

Fiqh ialah Ilmu tentang hukum-hukum syar'i yang bersifat amaliyyah yang digali dari dalil-dalilnya yang terperinci.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun