Lihat ke Halaman Asli

Eka MP

Penulis - Blogger

Sahkah Bayar Zakat Secara Online?

Diperbarui: 6 Mei 2021   23:04

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Doc Pribadi

"Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'.

Q.S. Al-Baqarah : 43

Membayar zakat adalah salah satu dari kewajiban umat  Menunaikan zakat merupakan rukun Islam yang keempat. Sepenting itulah zakat dalam kehidupan seorang muslim hingga tertuang dalam rukun Islam yang menjadi pondasi kehidupan umat muslim.

 Zakat merupakan pungutan wajib terhadap orang yang memiliki harta wajib zakat telah melebihi nishab atau disebut muzakk.

Bersihkan Diri dan Harta

Pada hakekatnya zakat adalah bentuk ketaatan kepada Allah yang memiliki dimensi sosial. Ibadah lainnya menitikberatkan pada individu itu sendiri. Sedang zakat terkait pada unsur bablum minannas dimana individu manusia menjaga hubungan baik dengan individu atau kelompok manusia lainnya. 

Ada hak orang lain pada harta kita pun pada diri kita. Fungsi zakat adalah membersihkan-  a-aru (membersihkan atau mensucikan). 

Pembayaran zakat sudah ada ketentuan perhitungan tersendiri. Baik zakat fitrah maupun zakat mal tidak bisa dibayar sesuka hati atau seikhlasnya. Jumlah yang tepat harus dibayarkan sebagai syarat sahnya zakat. Berbeda dengan sedekah yang bisa dikeluarkan kapan pun dan berapapun tanpa perlu ada perhitungan yang cermat sebelumnya 

Adapun orang yang berhak menerima zakat pun sudah ditentukan. Penerima zakat (mustaik) adalah:

  1. Orang Fakir. Orang fakir adalah orang yang tidak punya harta atau tak mampu mencukupi kebutuhan hidupnya sehari-hari.
  2. Orang Miskin.
  3. Amil atau Pengurus Zakat
  4. Mualaf.
  5. Budak atau hamba sahaya
  6. Orang yang Berutang ((Gharim)
  7. Fsablillh.
  8. Ibnu Sabil atau orang yang sedang dalam perjalanan

Bersihkan Diri dengan Zakat Fitrah

Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan atas diri seseorang sebagai kewajiban mensucikan dirinya agar kembali kepada fitrah. 

Zakat fitrah dikeluarkan setahun sekali saat bulan Ramadhan dan harus sudah ditunaikan sebelum sholat idul Fitri.  Zakat fitrah dikeluarkan oleh orang yang mampu (Muzakki).  

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline