Lihat ke Halaman Asli

Efi anggriani

Wiraswasta

Jangan Sampai Salah Menulis Nama di Surat Nikah Meski Satu Huruf

Diperbarui: 1 Juli 2021   07:23

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jangan Sampai Salah Menulis Nama di Surat Nikah Meski Satu Huruf | Dokpri

Sekedar berbagi pengalaman tentang repotnya kekeliruan sebuah huruf di nama yang tertera di Surat Nikah.

Pertama urusan itu ternyata berekor panjang kemudian hari.Ketidak sesuaian huruf antara Akte Kelahiran dan Surat Nikah.Semisal nama di Akte Kelahiran adalah Efi Anggriani dan tertulis di Surat Nikah adalah Efi Anggriyani.Huruf Y ini penghilangannya membutuhkan waktu lumayan.

Yang kedua ada suatu urusan dimana ketika memiliki anak dan Akte Kelahiran Anak tertulis nama orang tuanya,jadi ketika satu huruf itu ketambahan.Ya artinya harus di revisi untuk mensinkronkan.

Revisi nama di Surat Nikah diperlukan tidak hanya datang ke Kantor Urusan Agama di wilayah Surat Nikah tersebut terdaftar tapi juga melalui sidang  di Pengadilan Agama  wilayah Identitas Kependudukan terakhir.

Baca juga: Mengurus Surat Nikah yang Merepotkan

Mendaftarkan sidang revisi nama di PA,membayar biaya sidang,mengajukan  dua (2) orang saksi  yang tahu persis peristiwa pernikahan dulu dan menunggu  jadwal sidang.

Setelah memdapat jadwal sidang kemudian hari setelah melengkapi berkas-berkas termasuk minta cap(Platsegel) di Kantor Pos Pusat wilayah itu,untuk semua dokumen di cap di Kantor Pos dengan  tempelan materai 6000 rupiah masing-masing dokumen.Beberapa fotokopi.

Yang ketiga saat sidang dilaksanakan dengan saksi-saksi yang dibawa si mantan pengantin alias si suami-istri maka akan ada semacam klarifikasi dan lain sebagainya.

Yang keempat setelah keputusan selesai,maka mengurus Surat Nikah berdasarkan Surat Keputusan dari Pengadilan Agama.

Yang Kelima,mengurus Akte Kelahiran Anak-Anak dengan Nama Orang Tua Sesuai dengan Surat Keputusan dari  Pengadilan Agama.

Yang keenam ,mengurus semua Dokumen  seperti Ijasah dan Sertifikat Tanah dll sesuai nama Yang Tertera dan Sesuai dengan Akte Kelahiran dan Surat Nikah,termasuk merevisi KTP.dan Kartu Keluarga.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline