Baiklah itu sekedar berbagi pengalaman.
Mestinya ada pertanyaan kok bisa huruf keliru?
Pertama kami menikah 29 Desember 1990.
Kebetulan saya tidak tinggal berdomisili di kampung halaman dan calon suami saya juga bukan dari kampung halaman saya,beda kota,saya bekerja di kota tempat calon suami saya tinggal.
Urusan administrasi diserahkan ke orang lain di kampung halaman,Surat Nikah masih ditulis dengan Tinta Pulpen,bukan balpoin.
Di masa-masa saya kecil Akte Kelahiran itu biasanya dibuat setelah kami besar(dewasa) karena tidak seperti jaman sekarang, Akte Kelahiran adalah berkas yang harus dipenuhi sebagai syarat pendaftaran  masuk bangku sekolah,dulu setahu saya tidak begitu diperlukan,jaman-jaman saya masih sekolah.
Begitulah pengalaman,saya rasa  sekarang kekeliruan itu sangat kecil kemungkinannya untuk nama bahkan barangkali tidak ada.Jaman sejak lahirnya anak saya duapuluh lima tahun lalu,begitu bayi lahir langsung diurus Akte Kelahirannya.
Dan saya hanya ingin sekedar memberitahu,saya tidak suka dengan suasana Pengadilan Agama ,suasana dimana ada kesedihan dan airmata yang saya lihat ketika beberapa pasangan muda mengurus sidang perceraian dan satu lagi saya tidak suka setiap kali datang kesana ditanya:
"Gimana,Surat Keputusan Cerainya sudah turun?"
Ya saya bilang saja,saya mengurus Surat Nikah yang perlu direvisi.