Lihat ke Halaman Asli

Viral! Lagi, Pendidikan Darurat Perundungan: Pondok Pesantren dan Sekolah

Diperbarui: 28 Februari 2024   08:12

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pribadi

Tak lama berselang beberapa hari yang lalu  mengenai kasus perundungan di sekolah Internasional BINUS Serpong. Penulis pagi tadi ketika scroll tiktok menemui akun kompastv_kediri yang menyajikan berita dan video berupa seorang santri  bernama Bintang Balqis Maulana yang diantar oleh rombongan pengasuh pesantren dalam keadaan sudah tidak bernyawa lagi. Indikasinya adalah perundungan yang dilakukan oleh 4 seniornya ketika di pondok pesantren wilayah Kediri tersebut. Ditemukan luka lebam dibeberapa bagian tubuh korban. Bahkan seminggu sebelum korban meninggal, korban mengirimkan pesan kepada orangtuanya bahwa meminta dijemput dari pondok pesantren, tetapi orang tuanya mengatakan ketika bulan Ramadhan saja. Berikut tulisan chatnya :

"Cpet ma sini"Ujar Korban

"Ga kasian SM Umak ta nk ( Tidak kasihan dengan mama kah nak)" Orangtuanya membalas

" Aku takut"

" UMK punya anak kecil (mama punya anak kecil), dikirim uang ya"

" Gak, Cepat sini, Aku takut Maa"

Sontak saja penulis mencari berita terpercaya diyoutube dengan channel KOMPASTV yang menyajikan berita bahwa kejadian tersebut benar terjadi. Di channel tersebut disajikan wawancara dengan pihak Kemenag Jatim mengatakan bahwa ternyata pondok pesantren tersebut belum memiliki izin operasional. Pondok pesantren tersebut berdiri mulai tahun 2014.

Hal ini menjadi keprihatinan kita semua, oknum pondok pesantren dan sekolah yang harusnya menghadirkan tempat yang nyaman dan aman bagi tumbuh kembang santri atau peserta didik malah menjadi tempat penyiksaan bahkan pembunuhan. Kemendikbusristek pun sebenarnya sudah mengulirkan peraturan Nomor 46 tahun 2023 mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan dengan membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan ( TPPK) di satuan pendidikan. Sekolah penulis pun sudah membentuk TPPK ini untuk meminimalisir bahkan menghilangkan kasus kekerasan yang terjadi disekolah. Lebih lengkapnya mengenai peraturan tersebut dapat dibuka pada link berikut ini https://jdih.kemdikbud.go.id/detail_peraturan?main=3310. Kemenag RI pun sudah jauh hari mensosialisasikan mengenai pencegahan kekerasan ( La Unf) yang terdapat didalam program Moderasi Beragama. 

Peran Semua Lapisan

Perlu kerjasama seluruh lapisan stake holder dalam menghilangkan darurat perundungan ini. Mengapa ?Jika hanya dibebankan kepada satuan pendidikan maka tidak efektif. Kita mengetahui satuan pendidikan memiliki keterbatasan dalam melakukan pengawasan selama 24 jam kepada peserta didik. Oleh karena itu perlu dukungan orangtua dan masyarakat yang peka terhadap setiap kejadian perundungan ini. Jangan sampai perundungan ini dianggap sebagai hal yang normal atau wajar. 

Beberapa tips dari penulis untuk pembaca menghindari perundungan ini yakni :

1. Pilihlah pondok pesantren atau sekolah yang sudah memiliki latar belakang yang jelas dan tentunya memiliki izin operasional.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline