Lihat ke Halaman Asli

Echa Wahyudi

ECHA WAHYUDI SH.

IMBT dan Penjabarannya

Diperbarui: 16 Mei 2018   18:33

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Ijarah muntahiya bitamlik (imbt) yaitu suatu akad sewa beli yang mana pada akhir sewa nya barang yang disewakan tersebut berpindah kepemilikan nya kepada si penyewa dengan akad yg telah di sepakati yang mana penyewa harus membayar angsuran tertentu dalam waktu tertentu.

Apabila penyewa telah menyempurnakan pembayaran sewa tersebut dalam waktu yang telah disepakati maka kepemilikan barang tersebut akan berpindah tangan kepada si penyewa,dan apabila penyewa tersebut tidak dapat menunaikan kewajiban nya untuk menyelesaikan akad yang telah disepakati maka pembayaran yang dilakukan sebelum nya hanya di anggap sebagai pembayaran sewa saja dan barang yang disewakan akan kembali menjadi milik yang menyewakan.

Akad sewa ini terbagi menjadi 2 yakni:

1.sewa barang

2.sewa pekerjaan

Sewa barang sendiri maksud nya ialah sewa menyewa dalam bentuk barang yang mana pihak yang menyewakan memberikan suatu barang kepada pihak penyewa namun dengan syarat pihak penyewa harus membayarkan angsuran kepada pihak yang menyewakan dengan akad yang telah disepakati dan dengan waktu tertentu agar kepemilikan barang tersebut dapat dipindah tangan kan kepada si penyewa.

Sedangkan sewa pekerjaan sendiri yaitu,sesuatu yang diberikan upah terhadap suatu pekerjaan yang mendatangkan manfaat yang jelas lagi mubah berupa suatu zat yang ditentukan yang disifati sebuah tanggungan atau akad terhadap pekerjaan yang jelas dengan imbalan yang jelas serta dengan tempo waktu yang jelas pula.

Dasar hukum imbt terdapat pada Al-quran surah At-thalaq :6.

"jika mereka telah menyusukan anakmu,maka berilah upah mereka" (Al-thalaq:6).

  Ada 2 cara proses pemindahan kepemilikan barang dalam transaksi imbt itu sendiri yaitu:

1. hibah yaitu transaksi ijarah yang diakhiri dengan perpindahan kepemilikan barang dengan cara hibah dari pemilik objek sewa kepada penyewa.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline