Lihat ke Halaman Asli

Pengumuman PKPU Pangadilan Niaga Atas Buahbatu Park Apartment

Diperbarui: 24 Juni 2015   16:18

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pengumuman PKPU Pangadilan Niaga Jkt
Atas Buahbatu Park Apartment.Dikutip dr Media Indonesia19/03/13 hal4

Pengumuman Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara,Batas Akhir Pengajuan Tagihan,Rapat Kreditur Pendahuluan,Rapat Verivikasi & Undangan Rapat Permusyawaratan Hakim PT Menara Karsa Mandiri (dlm PKPU)

Putusan Pengadilan Niaga PN Jkt Pusat No.13/PKPU/2013/PN Niaga tgl 7/3/13 thd PT Menara Karsa Mandiri, MENGADILI

1. Mengabulkan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yg diajukan oleh para pemohon

2. Menyatakan termohon PKPU PT MKM dlm keadaan PKPU dg segala akibat hukumnya

3. Menetapkan PKPU sementara termohon pkpu/PT MKM paling lama 45 hr terhitung sejak putusan ini diucapkan

4. Menunjuk sdr Kasianus Telaumbanua,SH,MH sbg hakim pengawas dlm proses PKPU termohonPKPU/PT MKM

5. Mengangkat: Agus Trianto,SH Oscar Sagita, SH sbg kurator

6. Menetapkan sidang permusyawaratan majelis hakim Senin22/4/13 di Pengadilan Niaga jl Gajah Mada 17 Jkt

7. Memerintahkan tim pengurus untuk memanggil Termohon PKPU/PT MKM & kreditur yg dikenal dg surat tercatat/kurir utk menghadap dlm sidang tsb

8. Menangguhkan biaya permohonan PKPU sd penundaan PKPU berakhir

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline