Lihat ke Halaman Asli

Dwi Elyono

Pencari

Sistem Zonasi PPDB 2019: Jangan Lagi Ada Kebijakan Pendidikan Grusa-Grusu

Diperbarui: 24 Juni 2019   00:38

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Tidak perlu pendidikan tinggi-tinggi untuk menilai betapa tidak bijaknya kebijakan sistem zonasi PPDB 2019. Memang tujuan perancangan dan penerapan sistem zonasi bagus, yang salah satunya adalah untuk menghilangkan kesenjangan dalam pendidikan. Tetapi, sistem ini bisa diterapkan hanya jika seluruh sekolah di Indonesia benar-benar merata kualitasnya.

Jika kualitas antar sekolah masih jauh dari merata seperti sekarang ini, jangan memaksakan sistem zonasi. Bahkan sistem zonasi dengan kuota 50% pun belum bisa diterapkan mengingat keadaan kualitas antar sekolah yang masih jauh dari merata. Sudah terlalu banyak artikel ditulis tentang akibat negatif dari pemaksaan penerimaan murid bersistem zonasi tanpa mempertimbangkan seberapa merata kualitas antar sekolah.

Sistem zonasi bisa diterapkan namun harus secara bertahap. Contoh konkretnya seperti ini. Katakanlah Indonesia butuh 20 tahun untuk menyamakan kualitas antar sekolah, dan katakanlah setiap 5 tahun pemerataan kualitas antar sekolah naik 25%, maka pemberlakuan sistem zonasi bisa dibuat bertahap seperti ini:

@ tahun 2019-2024 ketika kualitas antar sekolah masih jauh dari merata, sistem zonasi seharusnya tidak diterapkan dulu;

@ tahun 2024-2029 ketika pemerataan kualitas antar sekolah baru mencapai 25% (sekali lagi, persentase pemerataan kualitas ini hanya seandainya), sekolah wajib mengalokasikan 20% (bukan 25%) bangku untuk anak dari zona sekolah;

@ tahun 2029-2034 ketika pemerataan kualitas mencapai 50%: sekolah wajib mengalokasikan 40 % (bukan 50%) bangku untuk anak dari zona sekolah;

@ tahun 2034-2039 ketika pemerataan mencapai 75%: sekolah wajib mengalokasikan 60% (bukan 75%) bangku untuk anak dari zona sekolah;

@ tahun 2039-2044 ketika pemerataan mencapai 100%: sekolah wajib mengalokasikan 80% (bukan 100%) bangku untuk anak dari zona sekolah (sisakan 20% untuk anak dari zona lain).

Singkat kata, penerapan sistem zonasi seyogyanya (1) mempertimbangkan sejauh mana pemerataan kualitas antar sekolah telah tercapai dan (2) dilakukan secara bertahap sesuai dengan tingkat pemerataan kualitas antar sekolah. 

Ada banyak sekali ahli pendidikan di kementerian pendidikan dan kebudayaan. Oleh karena itu, seharusnya tidak perlu terjadi perancangan dan penerapan sistem zonasi yang grusa-grusu seperti yang terjadi sekarang ini.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline