Lihat ke Halaman Asli

Penggunaan Hasil Uji Kompetensi Guru

Diperbarui: 21 November 2015   22:49

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Tindak lanjut terhadap hasil uji kompetensi guru merupakan kegiatan selanjutnya yang dilakukan pemerintah. Hasil UKG menjadi acuan bagi pemerintah untuk memberikan jenis pelatihan nantinya. Ada pun pelatihan yang akan dilakukan pemerintah meliputi; pelatihan kelas jauh, face to face, diskusi kelompok, dan bimbingan individu. Dalam hal ini pemerintah akan menyesuaikan bentuk dan jenis pelatihannya di sesuaikan dengan hasil perolehan nilai UKG 2015.

Adapun hasil pelaksanaan UKG 2015 akan menjadi cermin bagi guru, kecakapan guru dalam mengajar, menguasai teori pembelajaran, penelitian dan juga perkembangan dalam mata pelajaran yang diampu. Dari hasil tersebut guru akan terus belajar, menambah wawasan, mengoreksi dir, meningkatkan kualitas terutama dalam penguasaan IPTEK dan TIK.

UKG menjadi sebuah keharusan, sehingga guru dapat menunjukan kepada publik bahwa guru merupakan sosok yang berkompeten.
"Kita ingin tradisi belajar ditunjukkan guru kepada siswa, maka guru harus belajar sehingga guru dapat mengajarkan kepada siswa untuk terus belajar. Caranya dengan menunjukan nilai capaian UKG kepada siswa," kata Anies, namun di sarankan untuk para guru sebaiknya tidak perlu mengumbar dan melecehkan teman yang kebetulan mendapatkan nilai yang rendah, karena akan menimbulkan perselisihan dan perpecahan yang sebenarnya tidak perlu ada.

Ke depannya hasil UKG akan menjadi dasar penentuan program pendidikan dan pelatihan yang akan diberikan kepada para guru. Sebab tanggung jawab pemerintah bukan hanya pelaksanan UKG. Namun, setelah UKG, pemerintah wajib memberikan pelatihan.Pada Tahun 2015 ini pemerintah telah mengadakan UKG untuk seluruh guru secara nasional. dan dapat berjalan dengan baik.

sama seperti UKG tahun 2013 hasilnya akan digunakan untuk pemetaan guru, target kelulusan adalah 70 dan sedikit berbeda dengan tahun 2013 akan ada pembagian grade guru-guru berdasarkan hasil yang dicapai, yaitu

  1. Grade 1-3, untuk guru yang dapat grade ini dilabel "Tidak Layak Guru", yaitu mereka yang mendapat nilai kurang dari 40. 
  2. Grade 4-7, yaitu yang nilainya antara 40-70 akan diberi pembinaan pedagogik dan profesional,
  3. Grade 8-10, yaitu yang mendapat nilai 70 ke atas akan dijadikan sebagai tutor sebaya bagi guru-guru yang mendapat grade 4-7

Hasil ini ternyata juga belum dapat menunjukkan kondisi yang sebenarnya karena ada beberapa guru yang memamng tidak berniat mengerjakan dalam artian asal mengikuti saja ternyata mendapat nilai yang baik, sedangkan guru yang telah berusaha sebaik-baiknya ada juga yang mendapatkan nilai rendah.

Ada pula guru yang pada kenyataannya jarang bertugas, kurang memahami kondisi sekolah, kurang peduli mendapatkan nilai tinggi dibandingkan temannya yang rajin dan pada kkenyataannya juga lebih berdedikasi dan berkompeten dalam bidangnya.

Semoga pemerintah RI dalam hal ini Kemendikbud dapat memberikan solusi yang terbaik pasca pelaksanaan UKG 2015. semoga jaya Pendidikan Indonesia




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline