Lihat ke Halaman Asli

Iwan Berri Prima

TERVERIFIKASI

Pejabat Otoritas Veteriner

Urgensi Pengawasan Produk Halal di SPPG dalam Implementasi Program MBG

Diperbarui: 4 Oktober 2025   07:00

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi Logo Halal (Sumber: Shutterstock/GilangPNP)

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang kelak akan disebut Program Makan Bergizi adalah program pemerintah sebagai bentuk intervensi pemenuhan gizi anak-anak usia sekolah dan ibu hamil.

Program ini merupakan langkah strategis untuk mengatasi permasalahan stunting, kekurangan gizi, dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia di masa depan. 

Salah satu komponen penting dalam program ini adalah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), yang bertugas mendistribusikan makanan sehat dan bergizi kepada peserta didik. 

Namun, di tengah pelaksanaannya, satu aspek penting yang tak boleh luput dari perhatian adalah jaminan kehalalan produk pangan yang disediakan melalui SPPG.

Sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang kemudian diperkuat oleh ketentuan-ketentuan turunannya, keharusan menjamin bahwa produk makanan dan minuman yang beredar di Indonesia adalah halal telah menjadi kewajiban hukum. 

Terlebih, per Oktober 2024, kewajiban sertifikasi halal sudah diberlakukan secara menyeluruh untuk produk makanan dan minuman, termasuk yang disalurkan dalam program-program pemerintah. 

Oleh karena itu, SPPG sebagai bagian dari skema MBG wajib mematuhi ketentuan ini sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen, dalam hal ini anak-anak sekolah yang menjadi penerima manfaat.

Dalam konteks tersebut, menurut penulis terdapat setidaknya lima urgensi pengawasan produk halal di SPPG yang perlu menjadi perhatian serius semua pihak. Urgensi tersebut antara lain:

Pertama, Menjaga Hak Konsumen Muslim atas Produk Halal.

Sebagai negara dengan mayoritas penduduk Muslim, Indonesia memiliki kewajiban moral dan konstitusional untuk melindungi hak umat Islam dalam mengonsumsi produk yang sesuai dengan ajaran agamanya. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline