Lihat ke Halaman Asli

Doddy Salman

pembaca yang masih belajar menulis

Makna Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji

Diperbarui: 2 Juni 2020   17:08

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

tribunnews.com

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama akhirnya memutuskan membatalkan pemberangkatan jemaah haji 2020. Hal ini disebabkan melandanya Covid-19 di seluruh dunia termasuk di Indonesia dan Arab Saudi. 

Keputusan in diambil pemerintah Indonesia karena kerajaan Arab Saudi tidak membuka akses bagi kemaah haji manapun sehingga pemerintah tidak memiliki waktu untuk persiapan khususnya pelayanan dan perlindungan jemaan (kompas.com). Kemenag mengungkapkan kuota jemaah haji 2020 untuk Indonesia sebanyak 221.000 orang. Jumlah ini terdiri dari 203.320 kuota haji 2020 reguler dan 17.680 kuota haji khusus (kumparan.com)

Dari kutipan berita di atas dapat kita simpulkan bahwa keputusan pembatalan jemaah haji Indonesia adalah keputusan sepihak pemerintah Indonesia karena kerajaan arab Saudi hingga hari ini tidak membuka akses bagi pengurusan persiapan jemaah haji. Seperti diketahui setiap negara mengurus persiapan jemaah haji masing-masing mulai dari kedatangan, penginapan, konsumsi, kendaraan hingga kepulangan ke negara sendiri. 

Termasuk juga keamanan dan kesehatan jemaah haji. Dengan tidak dibukanya akses pengurusan persiapan tersebut mustahil dilakukan. Secara tidak resmi kerajaan Arab Saudi meniadakan pelaksanaan ibadah haji 2020 khususnya bagi jemaah di luar Arab Saudi.  Sedangkan pelaksanaan ibadah haji 2020 bagi warga Arab Saudi belum diputuskan apakah juga akan dibatalkan.

Dalam sejarah manusia pembatalan ibadah haji bukan yang pertama kali terjadi. Tahun 1814, 1837, 1892 dan 1987 ibadah haji ditiadakan karena adanya wabah penyakit (tribunnews.com). Pembatalan ibadah haji karena wabah covid-19 di tahun 2020 menjadi pembatalan haji pertama di abad 21. Lalu apa makna dibalik pembatalan pelaksanaan rukun Islam kelima ini?

Maqashid asy-syariah

Meskipun tidak disebutkan sebagai dasar hukum pembatalan keberangkatan jemaah haji Indonesia 2020 namun secara teoritis keputusan pembatalan tersebut dilandasi oleh apa yang disebut sebagai Maqashid asy-syariah. Secara harfiah maqasyid asy-syariah artinya adalah maksud-maksud syariah atau tujuan-tujuan syariah. Tujuan-tujuan syariah ini menjadi dasar setiap keputusan hukum demi kemaslahatan atau kepentingan banyak orang. 

Menurut Al-Ghazali yang berpendapat bahwa secara umum tujuan Allah menurunkan hukum Islam adalah demi kemaslahatan umum, dan secara khusus untuk menjaga lima unsur penting dalam kehidupan manusia: agama, hidup, akal, keturunan, dan harta. Pembatalan keberangkatan jemaah haji Indonesia 2020 oleh pemerintah dalam sudut pandang Maqashid asy-syariah adalah demi melindungi hidup. 

Hidup manusia begitu berharga dalam pandangan Islam.Melaksanakan ibadah haji di tengah wabah penyakit yang mengancam kehidupan bertentangan dengan maksud-maksud syariah atau tujuan-tujuan syariah. Dengan pemahaman maqashid asy-syariah maka persoalan mengenai kunjungan ke tempat ibadah di wilayah yang sedang mengalami wabah sudah jelas. Nyawa manusia didahulukan. 

Hal ini disebabkan wabah penyakit tidak saja membahayakan nyawa jamaah namun juga masyarakat di sekitarnya yang berhak dan wajib dilindungi kehidupannya.

Waktu Tunggu haji makin lama

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline