Mohon tunggu...
Doddy Salman
Doddy Salman Mohon Tunggu... Dosen - pembaca yang masih belajar menulis

manusia sederhana yang selalu mencari pencerahan di tengah perjuangan

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Makna Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji

2 Juni 2020   17:05 Diperbarui: 2 Juni 2020   17:08 124
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dengan tidak diberangkatkannnya jemaah haji tahun 2020 ini maka otomatis waktu tunggu calon jemaah haji akan bertambah setidaknya satu tahun. Hingga tahun lalu rata-rata waktu tunggu haji untuk WNI adalah 20 tahun. Mengutip okezone.com data Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) per hari ini mencatat, antrean haji paling pendek adalah 9 tahun atau keberangkatan tahun 2028 di tiga kabupaten, yaitu Landak (Kalbar), Buru Selatan (Maluku), dan Kepulauan Sula (Maluku Utara). 

Sedang antrean terpanjang adalah 41 tahun atau keberangkatan tahun 2060 di Bantaeng, Sulawesi Selatan. Waktu ini lebih pendek dibanding Malaysia yang waktu tunggu haji 120 tahun dan Singapura 34 tahun. Indonesia hingga hari ini adalah negara dengan kuota jemaah haji terbesar di dunia dengan 231.000 jemaah haji ( 000,1 dari jumlah total penduduk). Sedangkan antrian terpendek menunggu ibadah haji adalah di ASEAN adalah muslim Thailad yaitu 1 tahun.

Walhasil niat melaksanakan ibadah haji tentu sudah dimiliki setiap muslim namun situasi kondisi ikut menentukan keberhasilan menunaikan ibadah haji. Semoga saja niat untuk beribadah haji mendapat balasan pahala yang setimpal.Untuk itu bersyukurlah untuk anda yang sudah melaksanakan ibadah haji. Penerapan dalam kehidupan sehari-hari menjadi tantangan selanjutnya usai melaksanakan rukun Islam kelima tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun