Lihat ke Halaman Asli

1 Korupsi = 1 Anak Putus Sekolah

Diperbarui: 18 Juni 2015   01:39

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Disebutkan dalam Pasal 31 UUD 1945 , Setiap warga berHAK mendapatkan pendidikan dan setiap warga wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah WAJIB membiayainya . Menurut saya , jaminan pendidikan rakyat Indonesia adalah salah satu jaminan negara untuk rakyat yang paling banyak dilanggar karena sampai saat ini Pendidikan Republik Indonesia masih dibilang belum membuahkan hasil optimal , padahal Anggaran untuk pendidikan mencapai 371,2 Trilliun Rupiah yang dalam operasinya menimbulkan kecurigaan karena Sistem pendidikan Indonesia belum / masih sama saja dengan tahun-tahun sebelumnya .

Di sekitar kita saja , masih banyak anak – anak jalanan yang setiap hari meminta recehan demi biaya pendidikan . Sungguh pemandangan yang memilukan hati melihat anak-anak jalanan yang waktu untuk menempuh pendidikan dan bermain dengan teman sebayanya disita karena ( Alasan ) Keterbatasan biaya . Ada apa dengan wakil rakyat kita ini ? apakah mereka tidak melihat apa yang terjadi ? Sungguh memalukan .

Hipotesa yang dapat diambil dari kejadian ini adalah,  dalam penggunaan anggaran terjadi sesuatu yang sangat sangat familiar di kalangan masyarakat indonesia dewasa ini , Yaitu KORUPSI dan SUAP . Sudah ratusan wakil rakyat yang dijebloskan dibalik jeruji akibat korupsi sebagai penambahan kekayaan pribadi dan suap sebagai penutup jejak korupsinya. Padahal mereka wakil rakyat yang seharusnya amanah dan memberi Fasilitas , terutama pendidikan .

Menurut Indonesia Corruption Watch ( ICW ) , kurun waktu 2003-2013 saja sudah tercatat 296 kasus korupsi anggaran pendidikan dan 619 Miliar Rupiah raib dari anggaran . Itu berarti sekitar 62 Miliar per tahun raib dari anggaran yang seharusnya dipakai untuk mengoptimalkan pendidikan negeri ini .

Pasal 31 UUD 1945 Sangat Penting untuk ditegakkan dan dimajukan . Karena jika Pasal 31 tidak ditegakkan , Maka sama saja mematikan Hak Rakyat untuk memperoleh pendidikan dan Dunia Internasional Akan memandang rendah Negara Kesatuan Republik Indonesia karena dianggap sebagai negara “Bodoh” .

Selain itu , Pendidikan adalah salah satu bekal seseorang untuk menghadapi berbagai persoalan dalam masa depannya di dunia kerja dan kehidupan sehari hari . Tanpa pendidikan mustahil seseorang untuk bertahan menghadapi kerasnya dunia ini .

Solusi yang paling tepat untuk memberantasi korupsi dalam bidang pendidikan , yaitu adili seluruh wakil rakyat yang telah mengambil Hak Rakyat untuk mendapat pendidikan karena korupsi . memiskinkan seluruh hartanya dan dibuang ke pengasingan .

Lalu Tingkatkan pengawasan terhadap wakil rakyat baik akitivitas kerja maupun tingkat kekayaan agar tidak terdapat suatu biaya hasil korupsi yang seharusnya digunakan untuk pemenuhan HAM di bidang pendidikan .




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline