Lihat ke Halaman Asli

Ucu Nur Arief Jauhar

Pengangguran Profesional

Pujian Itu Harus Berdasarkan Fakta

Diperbarui: 15 November 2018   22:56

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Membaca tulisan Thurneysen Simanjuntak dengan judul "Menyongsong Industri 4.0 Melalui Banten Expo 2018" membuat daku terhenyak. Begitu rabunkah daku sehingga tidak bisa melihat fakta-fakta pujian yang dikemukakan penulis?

Karena hari ini, per Nopember 2018, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten sedang menghadapi banyak persoalan. Kinerja Pemprov Banten buruk, Serapan APBD rendah, dan Pendapatan yang menurun. Belum hadiah dari BPS yang menyebutkan, pengangguran di Provinsi Banten tertinggi se-nasional.

Baca di sini.

Janji-janji kampanye Gubernur Wahidin Halim dan Wakil Gubernur Andika Hazrumy masih dipertanyakan masyarakat. Janji berobat gratis hanya menggunakan e-KTP tak terlihat wujudnya, kebijakan Pendidikan Gratis yang membingungkan hingga pembangunan infrastruktur malah ditandai dengan banyaknya putus-kontrak.

Reformasi Birokrasi yang diharapkan masyarakat sebagai penempatan PNS yang berkompetensi dan berintegritas pada posisi yang tepat, malah tidak dilakukan. Satu-satunya mutasi dan promosi yang dilakukan Gubernur Wahidin malah berbau penempatan kroni-kroninya. Termasuk yang mempunyai hubungan kekeluargaan, baik itu keluarga Wahidin mau pun keluarga Andika.

Keterpurukan Pemprov Banten ini malah akan diganjar dengan hadiah oleh Gubernur Wahidin. Dalam nota pengajuan RAPBD 2019, Wahidin akan menaikan Tunjangan Kinerja (Tukin) dan honorarium TKS. Sebaliknya, Bantuan Keuangan (Bankeu) untuk Kabupaten/Kota di Provinsi Banten malah dipangkas hingga 60%.

Lebih lucu lagi, bicara soal Banten semakin terbuka dan transparan dengan mencontohkan aplikasi layanan publik.

  • TEPRA (Tim Evaluasi dan Pengawasan Realisasi Anggaran) adalah aplikasi pusat, bukan aplikasi Pemprov Banten. Seluruh provinsi, kabupaten dan kota diwajibkan untuk mengisi TEPRA oleh pemerintah. Datanya dapat dilihat di monev.lkpp.go.id. Jadi ini bukan Kebijakan Pemprov Banten.
  • ADMS (Aplikasi Document Management System) adalah aplikasi yang dibuat oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Provinsi Banten. Aplikasi ini bukan untuk publik. Jadi layanan publiknya dimana?
  • DAPODIK DASMEN (Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah) adalah aplikasi yang dibuat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Seluruh sekolah di Indonesia wajib mengisinya. Dan data ini dapat dilihat langsung di dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id. DAPODIK DASMEN adalah Kebijakan Kemendikbud, bukan Kebijakan Pemprov Banten.
  • Emutasi Siswa saat diakses pada tanggal 15 Nopember 2018 malah error.
  • PPDB 2018/2019 SMA/SMK saat pelaksanaannya saat menuai banyak protes dari masyarakat. Usai pelaksanaan, sudah tidak bisa diakses lagi.
  • Dan lainnya, silahkan di-cek ulang di web bantenprov.go.id.

 Kelucuan semakin membuat kulit perut menjadi sakit adalah dengan mengatakan, masyarakat bisa mengakses berbagai aplikasi Tata Kelola Pemerintahan. Seperti SIMRAL, SIMPEG, SIPO, SIKAP dan lainnya. Sejak kapan itu? Karena pengecekan terakhir pada tanggal 15 Nopember 2018 jam 22.01 WIB, aplikasi itu hanya dapat diakses pejabat yang berwenang.

Soal transparansi di Pemprov Banten silahkan baca di sini .

Bahkan pembuatan aplikasi-aplikasi di Pemprov Banten diduga kuat berbau nepotisme, kolusi dan korupsi. Silahkan baca di sini.

Membuat tulisan memuji sebuah pemerintahan, tentu sah-sah saja. Apalagi terkait sesuatu dibalik motivasi penulisan itu. Namun, hanya sekedar saran saja, alangkah baiknya pujian itu disesuaikan dengan fakta yang terjadi.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline