Lihat ke Halaman Asli

Rizal Ramli Kembali "Kepret" Pemerintah Soal Freeport

Diperbarui: 24 Desember 2018   12:37

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber : Tribunnews.com

Dua mantan menteri di era pemerintahan Abdurrahman Wahid alias Gus Dur, Rizal Ramli dan Mahfud MD, sempat beradu argument di twitter terkait pembayaran 51 persen saham PT Freeport Indonesia oleh PT Inalum.

@RamliRizal: Pada negosiasi 2001, CEO Freeport James Moffett setuju dgn tuntutan RR agar  bayar $5 M, juga setuju utk tangani limbah, renegosiasi royalties yg  rendah, divestasi dan smelter. Tapi dia minta waktu persetujuan Board yg lain di Denver. Sayang 3 bulan kemudian ganti pemerintah.

@RamliRizal: Kontrak Freefort II 1991 cacat hukum --- hasil nyogok GK. Karena kontrak itu cacat hukum, hasil penyogokan, tidak ada lagi "Sanctity Of Contract (kesucian contract)." Tidak ada kewajiban utk menyetujui perpanjangan kontrak Freefort 2x10 Tahun sampai 2041.

@RamliRizal: Sahabat saya Pak @mohmahfudmd  hanya lihat dari luar dan secara normatif. Kontrak Kedua Freeport 1991 cacat hukum, krn ada penyogokan thd Mentri Pertambangan Indonesia.

@mohmahfudmd: Sahabat sy Pak RR betul, sy berbicara normanya.  Krn disitulah simpul problemnya. Tp Pak RR kan pernah di posisi penting. Kalau tahu ada cacat hukum atau penyogokan saat itu, mengapa saat Anda jd menkeu tak anda selesaikan? Jawabannya, tentu, krn masalahnya tak semudah itu.

@RamliRizal: Sahabat saya Pak @mohmahfudmd  mungkin lupa 3 bulan kemudian Gus Dur diganti. CEO James Moffett sudah ngaku salah, makanya bersedia bayar $5M daripada masuk penjara krn menyogok pejabat RI.

Sikap mencla-mencel, dan kelicikan Freeport ini sesungguhnya telah gambling dijelaskan oleh Rizal Ramli ketika masih menjabat sebagai Menko Perekonomian era pemerintahan Gus Dur atau saat Rizal Ramli menjabat Menko Maritim era Pemerintahan Jokowi (2015-2016).

Rizal Ramli menyebut pernah disogok Chief Executive Officer PT Freeport-McMoran James Moffett sewaktu menjabat Menteri Koordinator Perekonomian era pemerintah Presiden Abdurrahman Wahid. Namun, menurut Rizal, dia menolak tawaran tersebut.

Sogokan itu didasari oleh hasil penelitian bahwa Kontrak Karya Freeport kedua yang ditandatangani pada Tahun 1991 memiliki cacat hukum karena melakukan upaya untuk menyogok Menteri Pertambangan saat itu. Menurut Rizal Ramli, sesungguhnya isi Kontrak Karya Freeport 1991 tidak banyak berubah dari Kontrak Karya I yang ditandatangani pada tahun 1967.

Kewajiban untuk menyerahkan 51 persen saham kepada Indonesia yang harusnya selesai tahun 2011, tapi jugaa tidak ditepati. Kewajiban untuk membangun smelter yang diamanatkan oleh UU Minerba nomor 4 tahun 2009 juga tak kunjung dikerjakan.

Pemerintah Indonesia tidak perlu membeli saham FI. Alasannya, kontrak karya (KK) Freeport di Indonesia akan berakhir pada 2021. Pada saat itu, dengan sendirinya Freeport harus mengembalikan hak penambangannya di sini kepada Pemerintah.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline