Lihat ke Halaman Asli

Izin Usaha Restoran dan Bar

Diperbarui: 25 Juni 2015   20:24

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Parenting. Sumber ilustrasi: Freepik

Izin Baru

Mengajukan surat permohonan yg ditujukan kepada:

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Daerah khusus ibukota Jakarta.

Jl. Kuningan Barat No.2 - Jakarta Selatan 12710, dengan mengisi Formulir yg telah disediakan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan serta melengkapi persyaratan sebagai berikut :

Persyaratan untuk memperoleh izin  usaha Pariwisata (ISUP), Surat permohonan dilengkapi :

1. Akte pendirian perusahaan bagi yg diselengarakan oleh Badan Hukum atau KTP pimpinan perusahaan bagi yg

diselengarakan oleh perorangan.

2. Bukti status Tempat yg jelas ( sewa, kontrak, kerjasama, milik sendiri atau Peruntukan).

3. Tidak keberatan lingkungan / tetangga diketahui RT/RW/Lurah setempat.

4. Gambar situasi atau denah ruangan.

5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline