Lihat ke Halaman Asli

Pembiayaan Bank Syariah

Diperbarui: 13 Mei 2018   16:42

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Pembiayaan merupakan salah satu tugas pokok bank, yaitu pemberian fasilitas penyediaan dana untuk memenuhi kebutuhan pihak-pihak yang merupakan defisit unit. Menurut sifat penggunaan nya, pembiayaan, menjadi dua hal yaitu: 

(a) Pembiayaan Produktif, yaitu pembiayaan yang di tujukan untuk peningkatan usaha, baik usaha produksi, perdagangan, maupun investasi, sedangkan, dan (b) Pembiayaan Konsumtif, yaitu pembiayaan yang di gunakan ntuk memenuhi kebutuhan konsumsi, yang akan habis di gunakan untuk memenuhi kebutuhan.

Menurut keperluan nya, pembiayaan produktif ada dua hal yaitu: Pembiayaan Modal Kerja, yaitu pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan: (a) peningkatan produksi, baik secara kuantitatif, yaitu jumlah hasil produksi, maupun secara kualitatif, yaitu peningkatan kualitas atau mutu hasil produksi, dan (b) untuk keperluan perdagangan atau peningkatan utility of place dari suatu barang, Pembiayaan investasi, yaitu untuk memenuhi kebutuhan barang-barang modal (capital goods) serta fasilitas-fasilitas yang erat kaitan nya dengan itu.

Dalam unsur-unsur pembiayaan modal kerja terdiri atas komponen-komponen alat likuid (cash), piutang dagang (receivable), dan persediaan (inventory) yang umum nya terdiri atas persediaan bahan baku (raw material), persediaan barang dalam proses (work in process), dan persediaan barang jadi (finished goods). 

Oleh karena itu, pembiayaan modal kerja merupakan salah satu atau kombinasi dari pembiayaan likuiditas (cash financing), pembiayaan piutang (receivable financing), dan pembiayaan persediaan (inventory financing).

Bank syariah dapat membantu memenuhi seluruh kebutuhan modal kerja tersebut bukan dengan meminjamkan uang, melainkan dengan menjalani hubungan partnership dengan nasabah, di mana bank bertindak sebagai penyandang dana (shahibul maal), sedangkan nasabah sebagai pengusaha (mudharib). Skema pembiayaan semacam ini disebut dengan mudharabah (trust financing). 

Fasilitas ini dapat di berikan untuk jangka waktu tertentu, sedangkan bagi hasil di bagi secara priodik dengan nisbah yang di sepakati. Setelah jatuh tempo, nasabah mengembalikan jumlah dana tersebut beserta porsi bagi hasil (yang belum di bagikan) yang menjadi bagian bank. Bentuk-bentuk pembiayaan syariah yaitu: (a) pembiayaan jual beli murabahah (b) pembiayaan jual beli salam (jual beli pembayaran di muka) (c) pembiayaan jual beli istishna'.

Pertama, Pembiayaan jual beli murabahah yaitu transaksi yang saat ini banyak di lakukan oleh Bank Syariah, baik Bank Umum Syariah, cabang Syariah, Bank Konvensional maupun Bank perkreditan rakyat Syariah adalah transaksi murabahah. Menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional pengertian murabahah adalah menjual suatu barang dengan menegaskan harga beli nya kepada pembeli. 

Adapun Rukun Murabahah yaitu: Pertama, Ba'i yaitu penjual (pihak yang memiliki barang) kedua, Musytari yaitu pembeli (pihak yang akan membeli barang) ketiga, Mabi' yaitu barang yang akan di perjual belikan keempat, Ijab Qabul yaitu serah terima barang. 

Dan adapun Syarat dari Murabahah yaitu: Pertama, Penjual memberi tahu biaya barang kepada nasabah kedua, Kontreak pertama harus sah sesuai dengan rukun yang di tetapkan ketiga, Kontrak harus bebas dari riba. Adapun Jenis Murabahah yaitu: Pertama, Murabahah tanpa pesanan (ada yang beli atau tidak, pihak Bank Syariah menyediakan barang) kedua, Murabahah berdasarkan pesanan (pihak Bank Syariah baru akan melakukan transaksijual beli apabila ada yang pesan).

Kedua, Pembiayaan jual beli salam, spesifikasi dan harga barag pesanan di sepakati oleh pembeli dan penjual di awal akad, ketentuan harga barang pesanan tidak dapat berubah jika jangka waktu akad.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline